JAKARTA (Panjimas.com) – Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengamini kalau Menteri ESDM Arcandra Tahar berpaspor AS. Tapi kata Laoly, Arcandra belum melepas paspor WNI. Padahal Indonesia tak mengenal azas dwi kewarganegaraan. Jadi bila seseorang bersumpah setia untuk negara lain, otomatis status WNI-nya hilang.
Sayangnya Arcandra sendiri, belum berkomentar soal paspor AS miliknya. Dia hanya menunjukkan kalau dirinya orang Padang. Arcandra diketahui tinggal di AS sudah puluhan tahun dan bekerja di negeri paman sam itu. Arcandra kabarnya bersumpah setia ke AS dalam program naturalisasi pada 2012.
Para warga yang ikut naturalisasi, biasanya sudah lama memegang green card atau semacam visa khusus yang diperpanjang lima tahun sekali. Saat akhirnya dikabulkan menjadi warga AS, mereka diambil sumpah di pengadilan oleh seorang hakim.
Berikut sumpah setia warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/us-citizenship/naturalization-test/naturalization-oath-allegiance-united-states-america
“Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana saya sebelumnya menjadi warga negara; bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap seluruh musuh, asing maupun domestik, bahwa saya akan tetap setia dan yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS); bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika dibutuhkan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong bantu saya Tuhan.” [AW/detik]