• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Langgar UU Imigrasi Menteri ESDM Bisa Dipidana, Mahfud MD: Jadi Ingat Ustadz Ba’asyir

15 Aug 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan
3.6k
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, status WNI-nya secara otomatis gugur. Selain itu, yang bersangkutan juga bisa diproses hukum karena melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya, menyikapi isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar yang berkewarganegaraan ganda dan memiliki paspor Amerika Serikat. (Baca: Isu Menteri ESDM Berkewarganegaraan Ganda, Pakar Hukum: Otomatis Status WNI Gugur)

“Mnrt hukum Indonesia bgt WNI punya kewarganegaraan asing maka kewarganegaraan Indonesianya hilang dgn sendirinya,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Ahad (14/8/2016).

Namun, bagaimana bila orang itu jenius, apakah memiliki keistimewaan secara otomatis kembali menjadi WNI?

“Kita senang ada WNI jenius dan bisa berbakti membangun negeri. Tapi menegakkan hukum tetaplah merupakan kewajiban bagi kita,” jawabnya.

Sementara itu, ada pula salah seorang netizen, @yusuf_jumir yang bertanya, “Prof,,ini bisa termasuk pidana bukan?”

Mahfud MD pun menjawab dengan tegas, “Ya, pidananya melanggar UU Keimigrasian, tata negaranya melanggar UU kementerian, hukum administrasi negaranya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa hukum tak pandang bulu. Dulu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir juga pernah mendekam di penjara lantaran masalah keimigrasian.

“Ya, kita jadi ingat. Abu Bakar Baasyir dulu dipidanakan karena dokumen keimigrasian juga,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terkait kasus pidana Ustadz Abu Bakar Ba’asyir seperti dikutip Pelita.or.id, saat itu Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar di depan Komisi II DPR juga menjelaskan, Ba’asyir diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. UU itu, kata Kapolri, masih berlaku untuk Ba’asyir yang kembali ke Indonesia tahun 1999. Diakui oleh Kapolri, ada beberapa warga Indonesia yang lari ke Malaysia dan beralih kewarganegaraan, tetapi umumnya bersifat permanen residen.

Menurut Mabes Polri, Ba’asyir tercatat sudah kehilangan kewarganegaraan berdasarkan pasal 17 Huruf K UU Nomor 62 tahun 1968. Penangkapan Ba’asyir berdasarkan data itu, juga disertai dengan barang bukti berupa kartu coklat di Malaysia, Register Lapor Diri ketika di Malaysia, fotokopi paspor Malaysia, dan KTP di Indonesia. Sampai saat ini Ba’asyir dijerat pasal 187, 200, 104, 110, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, menurut kuasa hokum beliau, Wirawan Adnan usai menjenguk Ba’asyir di RS Polri Kramatjati, mengatakan bahwa Ba’asyir masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia seumur hidup dan diperkuat dengan Surat Akuan alias suaka politik dari Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Pada 2 September 2003,Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sempat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena karena kasus keimigrasian tersebut.

Hingga, pada 10 November 2003 putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman jadi 3 tahun  penjara. Keterlibatan Ba’asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia terbukti hanya melanggar imigrasi. Lalu pada 3 Maret 2004 Ba’asyir divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tingkat Kasasi MA.

Perlakuan itu berbeda dengan Arcandra Tahar, meski memiliki kewarganegaraan ganda, jangankan dipidana, statusnya sebagai WNI saja tidak dicabut. Bahkan ia langsung menjadi Menteri ESDM di Kabinet Kerja Jokowi. [AW]

Tags: Arcandra TaharheadlinesMahfud MDMahkamah Konstitusimantan ketua Mahkamah KonstitusiMenteri ESDMustadz abu bakar ba'asyir
Share3569TweetSend
Previous Post

Menteri ESDM Pegang Paspor AS, Ini Sumpah Setia pada Amerika

Next Post

Waduh, Jokowi Beresiko Dimakzulkan Gara-gara Kasus Warga Negara Menteri ESDM

Next Post
Presiden Jokowi Teriak Boikot, Wartawan Indonesia yang Kunjungi Israel Jadi Pengkhianat

Waduh, Jokowi Beresiko Dimakzulkan Gara-gara Kasus Warga Negara Menteri ESDM

Jasa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bagi Negara Dibalas Penjara

Beda Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Beda Pula Arcandra Tahar

Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

Kasus Menteri ESDM, Pakar Hukum Desak Jokowi Minta Maaf pada Rakyat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan

Langgar UU Imigrasi Menteri ESDM Bisa Dipidana, Mahfud MD: Jadi Ingat Ustadz Ba’asyir

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.