JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustadz Fahmi Salim MA mengungkapkan, bahwa pada dasarnya bermuamalah dengan orang kafir atau non muslim diperbolehkan.
Hal itu sebagaimana firman Allah,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9).
Namun, apa yang dilakukan oleh Ahok sebagaimana dipublikasikan video Pemprov DKI yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, disinyalir telah memusuhi Islam. Ditambah lagi, sikap Ahok yang selama ini sewenang-wenang menggusur warga.
“Ada yang mengatakan Ahok sudah melakukan kedua-duanya; memusuhi agama Islam dan mengusir warga kita. Ini jadi permasalahan besar,” kata kata Ustadz Fahmi Salim kepada Panjimas.com, Jum’at (7/10/2016).
Padahal, umat Islam yang meyakini Al-Qur’an sebagai kitab suci dan menjalankan perintah di dalamnya, dijamin oleh konstitusi.
“Umat Islam menjalankan perintah Allah untuk tidak memilih pemimpin dari kalangan kafir itu adalah hak asasi Umat Islam yang wajib dilindungi,” tuturnya.
“Maka kalau ada orang lain menggugat, menista keyakinan Umat Islam, tentu ini telah melanggar hak konstitusional Umat Islam,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, menurut Ustadz Fahmi Salim, kelompok seperti itu adalah kelompok intoleran yang harus ditertibkan.
“Kelompok-kelompok intoleran ini saya pikir harus ditertibkan perilakunya, bahasanya, adabnya, sopan santunnya,” tandasnya. [AW]
https://youtu.be/hsDcRM-gJOw