• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dana Umat Dipidanakan, Dana Teman Ahok Dibiarkan, Wakil Ketua MPR: Ini Kriminalisasi

23 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
DPR Usulkan Agar Pemerintah Menyusun UU Tentang Umroh
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penetapan Islahudin Akbar dan Ustadz Adnin Armas oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan bentuk kriminalisasi.

“Ini bagian dari kriminalisasi,” ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).

Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan, sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan. HNW menilai tuduhan terkait TPPU harus jelas pokok permasalahannya dengan terbukti melanggar hukum seperti uang dari korupsi, kejahatan, atau narkoba.

“Sementara dana yang dikelola Adnin itu dari umat dan untuk kepentingan umat, agenda 411 yang semuanya menghadirkan satu kegiatan yang damai, makanya aneh kalau disebut sebagai TPPU,” lanjutnya.

Ia menambahkan mengenai yayasan dan pengalihan hak, dia jelaskan tidak ada laporan dari warga yang dengan ikhlas memberikan infak. Hidayat justru mengkritisi ketidakadilan lantaran pada kasus serupa tidak ditindak sebagaimana yang dilakukan kepada Islahudin Akbar dan Ustadz Adnin Armas.

“Mengapa untuk dana kepentingan Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar lebih kok tidak, kalau hanya dilakukan kepada tokoh umat Islam itu namanya kriminalisasi, harusnya dilakukan yang adil siapapun yang lakukan hal sejenis,” ucap dia.

Contoh lain, ia katakan, mengenai dana abadi umat untuk haji yang berjumlah triliunan rupiah. Sisanya digunakan pemerintah tanpa keinginan para jamaah. “Yang ini juga tidak dianggap masalah tuh,” lanjut dia.

Soal penggalangan dana umat untuk ragam aksi bela Islam, dia katakan, sebagai hal yang terkesan mengada-ada. “Kegiatan Aksi Bela Islam kan sangat baik dan aman, Pak Polisi dan Pak Jokowi juga sampaikan terima kasihnya dalam orasi, masa dianggap pelanggaran hukum,” katanya menambahkan. [AW/ROL]

Tags: Adnin ArmasAksi Bela IslamheadlinesHidayat Nur WahidTeman AhokTPPU
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolri Sebut Kapolda Metro Turut Terseret Rekayasa Kasus Antasari

Next Post

Adnin Armas: “Saya Tak Akan Diam”

Next Post
Direktur Eksekutif INSIST: Memahami Islam harus Radikal tapi Tidak Boleh Ekstrim

Adnin Armas: “Saya Tak Akan Diam”

Pertanyaan Kritis Munarman: Jika Ulama Fatwakan Khilafah ISIS tidak Sah, Apakah Negara Mereka juga Sah Menurut Syariah?

Disebut Jadi Pengacara Freeport, Munarman: "Hoax Tuh!"

Hukum di Indonesia Tergantung pada Opini, Gunakan “Senjata” Kalian!

Bantah Tuduhan Makar, Ustadz Bachtiar Nasir: Aksi GNPF MUI Gerakan Beradab Bela Qur’an

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DPR Usulkan Agar Pemerintah Menyusun UU Tentang Umroh

Dana Umat Dipidanakan, Dana Teman Ahok Dibiarkan, Wakil Ketua MPR: Ini Kriminalisasi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.