• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Nasrullah Nasution: Hamka Haq Harusnya Bela Al-Qur’an Bukan Bela Ahok!

30 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Nasrullah Nasution: Hamka Haq Harusnya Bela Al-Qur’an Bukan Bela Ahok!
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kehadiran Hamka Haq sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan ke-16 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/03), dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengatakan kehadirannya sebagai Ahli karena ingin membela negara pancasila.

Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam menyebut bodoh orang yang melaksanakan ketentuan ayat suci Alquran. Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDIP ini mengeluarkan pernyataan kontroversial ini ketika ia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hamka Haq ditanyakan terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang, sebut saja B yang mengatakan bodoh kepada orang lain yaitu sebut saja A yang mengimani suatu ayat Alquran.

Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, Ahli ketiga yang diperiksa dari rencana 7 Ahli yang dihadirkan Tim Penasehat Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ini, lantas memberikan contoh Surat Al Maidah 38 yang menyebutkan sanksi potong tangan bagi orang yang mencuri. Menurutnya, ketentuan sanksi potong tangan dalam Surat Al Maidah 38 tidak berlaku di Indonesia, karena sanksi tersebut tidak diundangkan.

“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia)”, terang pria yang menjabat Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

Ahli yang juga mengajar di Pascasarjana UIN Makasar ini menerangkan alasan mengapa ketentuan Alquran yang dicontohkan oleh Surah Al Maidah 38 ini tidak mengikat. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Alquran dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) golongan.

Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945 yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.

Kedua, ketentuan Alquran yang telah diundangkan seperti misalnya perihal perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.

Ketiga, ketentuan Alquran yang tidak diundangkan, seperti kembali ia mencontohkan ketentuan sanksi potong tangan yang disebutkan dalam Surah Al Maidah 38. Sebaliknya yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang, jelasnya.

Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution yang mengikuti jalannya persidangan, mendengar ungkapan Hamka Haq. “Dia bilang hadir di sini bukan untuk bela Ahok, tapi bela Negara Pancasila.”

Kata Nasrullah, tidak masuk akal, anggota dewan dari partai yang mengusung Ahok jadi Gubernur, diminta khusus oleh Kubu Ahok, tentu dia bela Ahok. “Sangat disayangkan, Hamka Haq yang dijadikan saksi ahli agama Islam, seharusnya membela Alquran Surah Al Maidah 51 yang sudah dinistakan oleh Ahok. Tapi ini justru membela Ahok.”

Nasrullah juga mempertanyakan kapasitas Hamka yang dihadirkan sebagai Ahli Agama Islam. Menurutnya, dengan posisi Hamka saat ini sebagai anggota DPR RI dari partai pendukung Ahok, sudah bisa dipastikan keterangan tidak akan netral.
Katanya, sebagai elit politik, Ahli sudah memiliki kecenderungan berpihak, sehingga keterangannya sebagai Ahli Agama Islam hari ini tidak akan dipertimbangkan hakim.

“Hakim sama sekali tidak bertanya kepada Hamka, tidak seperti Ahli-Ahli yang telah diperiksa sebelumnya. Sikap hakim ini menunjukkan kalau keterangan Hamka ini sepertinya tidak dianggap oleh hakim,” tutupnya.

Nasrullloh Nasution, advokat yang turut mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Ahok ini bukanlah Ahli Agama Islam, melainkan elit politik. Keterangan yang disampaikan Ahli, katanya juga sudah berpihak sehingga tidak mungkin lagi dapat diperoleh keterangan yang sah dari ahli ini.

“Hamka yang menerangkan dengan gamblang bahwa perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang yang mengimani Alquran adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Ucapan itu jelas sebagai penistaan terhadap agama Islam,” kata Nasrullah. (desastian)

Tags: Bukan AlquranGNPF-MUI: Hamka Haq Jadi Ahli Kubu AhokIngin Bela Negara Pancasila
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Komisi Dakwah MUI Bali Minta Oknum Pecalang Penganiaya Muslim Dihukum Berat!

Next Post

Eksepsi LUIS Tegaskan Ranu Hanya Meliput Sesuai Profesi Wartawan

Next Post
Eksepsi LUIS Tegaskan Ranu Hanya Meliput Sesuai Profesi Wartawan

Eksepsi LUIS Tegaskan Ranu Hanya Meliput Sesuai Profesi Wartawan

Ranu: Selama Meliput Pekat Aparat Selalu Lambat, Meski TKP dan Mapolsek Jaraknya Dekat

Ranu: Selama Meliput Pekat Aparat Selalu Lambat, Meski TKP dan Mapolsek Jaraknya Dekat

[VIDEO] Inilah Cacat Fisik Eko LUIS Akibat Penyiksaan Oknum Polisi

[VIDEO] Inilah Cacat Fisik Eko LUIS Akibat Penyiksaan Oknum Polisi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Nasrullah Nasution: Hamka Haq Harusnya Bela Al-Qur’an Bukan Bela Ahok!

Nasrullah Nasution: Hamka Haq Harusnya Bela Al-Qur’an Bukan Bela Ahok!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.