• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

GNPF-MUI: Meski Tidak Maksimal, Hakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan

9 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
GNPF-MUI: Meski Tidak Maksimal, Hakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustaz Zaitun Rasmin mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut dia, majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.

Meskipun keputusan tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan Alquran terkait surah al-Maidah ayat 51 tersebut. Karena itu, keputusan itu perlu dihormati.

“Sekalipun tidak maksimal dari pidana 156a itu, tapi kita sudah melihat bahwa hakim sudah benar-benar berusaha untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini, juga menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Saya berharap umat serahkan sepenuhnya setelah keputusan majelis hakim ini. Kita sudah berusaha berjuang semaksimal kemampuan kita. Kita sudah tawakal kepada Allah yang Mahakuasa, banyak berdoa, dan sudah diputuskan oleh hakim,” kata ketua umum Ormas Wahdah Islamiyah tersebut.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

“Sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim harus kita hormati,” kata Robikin dalam pesan singkat, Selasa.

PBNU juga meminta seluruh pihak memberikan penghormatan yang sama kepada upaya Ahok mengajukan banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

“Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Robikin.

Robikin meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bebas dan tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara itu di tingkat banding. “Sebab kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri,” kata Robikin.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok terbukti melakukan penodaan agama sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ahok, yakni 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (desastian)

Tags: GNPF-MUI: Meski Tidak MaksimalHakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Bubarkan HTI, KontraS: Seperti Rezim Masa Lalu

Next Post

Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

Next Post
Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara: Selamat Datang di Rutan Cipinang

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara: Selamat Datang di Rutan Cipinang

Diskriminasi Muslimah di Jerman

Diskriminasi Muslimah di Jerman

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
GNPF-MUI: Meski Tidak Maksimal, Hakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan

GNPF-MUI: Meski Tidak Maksimal, Hakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.