• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

9 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Adapun yang memberatkan Ahok itu meliputi: Terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.

Sedangkan yang meringankan Ahok meliputi, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tudak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Di persidangan terakhir itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat bahwa keterangan atau pun bukti-bukti dari saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat diterima karena merupakan fakta hukum.

Menurut Abdul Rosyad, anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, video yang dijadikan barang bukti oleh saksi-saksi pelapor tidak ada yang diedit dan sama dengan yang ada di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain mengenai adanya penodaan agama itu, mulai dari Facebook, WhatsApp, Masjid, dan cerita teman. Kemudian saksi mencari tahu melalui media Youtube dan video kunjungan itu diputar dalam persidangan dan dibenarkan terdakwa,” kata Rosyad saat membacakan putusan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Majelis Hukum pun tidak sependapat dengan penasihat hukum bahwa saksi-saksi pelapor itu adalah saksi yang mendengarkan dari orang lain dan hal tersebut harus dikesampingkan.

“Penolakan penasihat hukum itu tidak beralasan dan harus dikesampingkan sehingga keterangan saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti berupa video kunjungan terdakwa di Kepulauan Seribu, menurut pengadilan terbukti secara fakta hukum,” tuturnya.

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa secara sengaja berbicara mengenai Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu. Apalagi terdakwa dalam bukunya berjudul “Merubah Indonesia” juga menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

“Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui. Menimbang bahwa fakta hukum menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci Al Quran sebagai kitab suci agama Islam, maka harus dihormati dan dihargai baik umat Islam maupun umat agama lain termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga untuk kitab suci agama lain,” ucap Rosyad. (desastian)

Tags: Itulah yang Memberatkan Sang Penista AgamaTidak Merasa Bersalahvonis hakim pada ahok
ShareTweetSend
Previous Post

GNPF-MUI: Meski Tidak Maksimal, Hakim Sudah Berusaha Tegakkan Keadilan

Next Post

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara: Selamat Datang di Rutan Cipinang

Next Post
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara: Selamat Datang di Rutan Cipinang

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara: Selamat Datang di Rutan Cipinang

Diskriminasi Muslimah di Jerman

Diskriminasi Muslimah di Jerman

Pasukan India Mulai Operasi Penyerangan di Sejumlah Desa Muslim Kashmir

Pasukan India Mulai Operasi Penyerangan di Sejumlah Desa Muslim Kashmir

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

Tidak Merasa Bersalah, Itulah yang Memberatkan Sang Penista Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.