JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan munculnya orang-orang tak bertanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga memunculkan penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, gosip dll membuat MUI mengeluarkan fatwa dalam bermedsos.
“Fatwa MUI menyatakan bahwa dalam bermuamalah (secara riil ataupun media sosial) wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, kebaikan, persaudaraan, saling wasiat akan kebenaran serta amar makruf nahi mungkar,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Menkominfo, Senin (05/06).
Menurutnya dalam bermuamalah melalui medsos saling mempererat persaudaraan (ukhuwah), baik ukhuwah islamiyah, wathaniyah (kebangsaan), maupun insaniyah (kemanusiaan).
“Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” ujarnya.
Setiap Muslim, sambungnya, dalam bermedsos juga diharamkan melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan.
“(Diharamkan) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan,” sambungnya.
Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i, ungkap Asrorun.
Haram juga memproduksi dan/atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah.
“Atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak,” jelasnya.
Aktivitas buzzer di media sosial, terangnya, yang menjadikan penyediaan informasi berisi berita palsu (hoax) dan semacamnya untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi,” pungkasnya. [TM]