• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sarat Kepentingan Politik, HMI Tolak Hak Angket DPR Terhadap KPK

19 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Riau Akan Menjadi Tuan Rumah Konggres HMI ke-29
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki oleh DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan (controling). Secara historis, hak angket sebagai penguatan posisi DPR ketika berhadapan dengan Pemerintah dalam hal ini presiden. Namun, Hak Angket tersebut tidak tepat digunakan DPR karna melebihi batas untuk menyelidiki KPK. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik, karena angket tersebut “dipaksakan” muncul ketika KPK berupaya menuntaskan mega skandal korupsi e-KTP.

“HMI sebagai organisasi kemahasiswaan melihat, bahwa penggunaan angket tersebut telah melebihi batas kewenangan sebagimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). “ ujar  Muhammad Fauzi, Ketua Umum PB HMI MPO melalui release yang dikirimkan ke redaksi Senin, (17/7).

Terkait hal tersebut HMI menilai, hak angket DPR terhadap KPK tidak jelas substansi dan tujuan yang hendak dicapai, faktanya materi angket dapat mengganggu kinerja KPK yang sedang menyelesaikan penyidikan korupsi e-KTP. Sehingga tidak tepat DPR sebagai lembaga politik justru menyelidiki secara politik materi yang sedang diselidiki secara hukum (pro justicia) oleh KPK.

Hak angket DPR sarat kepentingan politik, hal ini dapat dijelaskan dengan adanya nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat korupsi e-KTP, namun berada di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR bahkan menjadi Ketua Pansus.

Selanjutnya Muhammad Fauzi menambahkan bahwa, Pansus angket DPR cacat Prosedural dan cacat substansi, karena dipaksakan disahkan ketika sejumlah anggota DPR melakukan interupsi hingga walk out. Kemudian, tidak tepat justru yang menjadi subyek angket adalah KPK selaku state independent agencies, padahal seharusnya yang harus diselidiki adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan program e-KTP.

Pansus DPR telah berlebihan dengan dalih klausul “pelaksanaan UU” dalam UU MD3 maka dapat mengangketkan KPK. Sebaliknya, Pansus DPR tidak mengaitkan dengan klausul  kedua, yaitu kebijakan pemerintah penting, strategis, dan berdampak luas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Padahal rumusan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 adalah kumulatif –alternatif, sehingga harus dibuktikan unsur penting, strategis dan berdampak luas. Maka Dapat disimpulkan, Pansus angket KPK tidak memahami nilai historis dan yuridis (original intent) hak angket masuk dalam Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 (pasal 20A ayat 2).

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinari Crime). Pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama seluruh elemen bangsa. Maka merupakan kesalahan fatal dan melawan hukum bagi siapapun yang berusaha menghalangi dalam hal ini melakukan kriminalisasi dan pelemahan terhadap agenda perjuangan pemberantasan korupsi.” Tambahnya. 

Berdasarkan Hal diatas, PB HMI MPO menyatakan, menolak Hak Angket DPR terhadap KPK, karena substansi angket bertentangan dengan upaya penyidikan (pro justicia) kasus e-KTP oleh KPK. Mendesak agar partai politik menarik perwakilan dari Pansus hak angket, karena keberadaan Pansus Angket Cacat prosedural dan Substansi.

Mendukung Wadah Pegawai KPK untuk melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU.No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Mendukung agenda pemberantasan korupsi oleh KPK secara akuntabel dan tidak tebang pilih. Menginstruksikan kepada seluruh cabang HMI Se-Indonesia melakukan aksi simpatik menolak pelemahan dan Kriminalisasi KPK.” Pungkasnya. [RN]

 

Tags: Hak angket DPRheadlinesHMI MPOKPK
ShareTweetSend
Previous Post

Zaitun Rasmin Optimis Persatuan Umat Sangat Mungkin Terwujud

Next Post

Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

Next Post
Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

Bantah Berita Kompas, Dewan Dakwah Tolak Perppu Ormas

Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Cara Lain Memanfaatkan Hasil Sedekah Sampah di Kota Cirebon

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Riau Akan Menjadi Tuan Rumah Konggres HMI ke-29

Sarat Kepentingan Politik, HMI Tolak Hak Angket DPR Terhadap KPK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Lalat di atas Kotoran Lebih Baik dari Ulama yang Datangi Penguasa

Lalat di atas Kotoran Lebih Baik dari Ulama yang Datangi Penguasa

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.