PAMULANG (Panjimas.com) – Universitas Pamulang (Unpam), sebuah kampus di Tangerang Selatan, memberikan pengumuman terkait aturan larangan menggunakan cadar pada para mahasiswinya dan larangan gondrong pada mahasisw pria.
Menanggapi adanya peraturan yang ada di Universitas Pamulang itu, mantan ketua umum Badan Kordinasi (Badko) HMI Se- Jabotabeka dan Banten, Rudi Gani menyatakan, setiap kampus memang memiliki otoritas dalam membuat aturan dalam wilayah civitasnya, Hanya saja, aturan tersebut juga harus memenuhi unsur keadilan dan kepatutan.
Menurutnya, Kalau aturannya itu malah membuat kontroversi, artinya aturan itu tidak memenuhi kedua unsur itu. “Soal rambut dan cadar, ya selama orang tersebut tidak bermasalah dan menganggu aktivitas perkuliahannya, kenapa harus dilarang. Yang penting kan aktivitas perkuliahannya tidak terganggu. Nilainya tidak jeblok, di kampus sopan dan punya etika, ” paparnya kepada beritatangsel.com, Rabu (2/8/2017).
Ia menambahkan, terkait larangan termaksud, menurutnya tidak ada relevansinya dengan sikap si mahasiswa itu sendiri. “Kita Jangan terjebak pada tampilan. Koruptor dan maling uang negara rapih-rapih. Pakai dasi, rambut klimis dan necis, tetapi kelakuan minus dan culas. Jadi tidak ada relevansinya larangan rambut gondrong dengan cadar dalam dunia kampus, ” ujarnya.
“Meskipun itu aturan untuk warga kampus itu sendiri, hak-hak manusia untuk dapat berekspresi juga harus dihormati. Karena negara melindungi hak-hak setiap individu, dan aturan kampus harus tunduk pada konsensus bernegara kita.” Pungkasnya.
Aturan itu seperti diberiakan beritatangsel, Rabu (2/8/2017) lalu, sempat menghilang kemudian mencuat kembali. “Waktu pertama kali spanduk aturan pelarangan itu banyak yang protes, kebanyakan lewat medsos, sempat ada penahanan kartu mahasiswa yang gondrong juga, habis lebaran hilang lagi, eh muncul lagi lewat pengumuman di grup facebook, ” keluh salah satu mahasiwa Fakultas Sastra yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (4/8/2017) lalu.
Banyak komentar-komentar yang muncul dalam unggahan status itu, banyak yang kontra namun tidak sedikit juga yang pro bahkan ada juga yang nyeleneh.Peraturan tersebut dinilai tindakan yang diskriminatif dari pihak kampus Unpam.
“Perihal tentang SK rektor mengenai larangan mahasiswa berambut gondrong menurut saya ialah suatu kecacatan pengambilan keputusan oleh para petinggi internal kampus. Suatu tindakan keputusan otoriter mengatasnamakan kerapihan. Diambil guna menekan kebebasan mahasiswanya, ” tegas mahasiswa fakultas sastra ini kepada wartawan.
Wakil rektor bidang kemahasiswaan Ir. Sewaka menjelaskan setiap kampus itu mempunyai otoritas dalam membuat peraturan. Peraturan tersebut juga sudah dikaji sebelum diterapkan.
“Unpam ini kan sekolah umum, tidak berlandaskan agama manapun, kita tidak ingin perkuliahan berjalan lancar. Proses komunikasi juga harus lancar, contohlah saya dengan anda berkomunikasi dengan menutup muka (bercadar) buat apa?, ” katanya kala itu kepada wartawan, Jumat (16/6/2017) lalu.
“Kita juga kan ingin tahu ekspresi, apakah serius atau tidak, lebih-lebih dalam proses belajar, soal tidak boleh gondrong ini soal kesopanan berpenampilan saja, ” tambahnya.
Sewaka juga menjelaskan, bahwa sebelumnya ia sudah menekankan pada himpunan-himpunan mahasiswa untuk bersikap netral tidak condong pada suatu golongan, karena anggota-anggota himpunan-himpunan itu sendiri berasal dari berbagai suku, ras bahkan agama. (desastian)