• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Polisi Tuduh Anggota FPI Lakukan Kekerasan, PUSHAMI: Buktikan dengan Visum Korban

31 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Tuduh Anggota FPI Lakukan Kekerasan, PUSHAMI: Buktikan dengan Visum Korban
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI (Panjimas.com) – Aziz Yanuar, SH, MH, dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), menyayangkan tindakan aparat kepolisian terkait penangkapan anggota FPI, Boy Giadria (41).

Menurut aparat kepolisian, Boy Giadria dituduh melakukan provokasi dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Seorang anggota FPI Bekasi kami tahan berdasarkan pasal 170 KUHP terkait dengan tindakan perusakan dan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, di Bekasi, Sabtu (30/12/2017).

Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Polresta Bekasi, AKP Erna Ruswing. “Polisi mengenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Boy Giadria, membantahnya. Menurut Aziz, Boy maupun laskar FPI sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan dan aksi anarkis apapun.

Aziz menambahkan, dirinya memiliki bukti valid berupa foto-foto dan video lengkap, saat laskar FPI melakukan tangkap tangan terhadap pengedar obat keras di Jl Cemerlang, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017).

Bahakan menurut Aziz, apa yang dilakukan oleh laskar FPI, sudah berkoordinasi dan dilihat langsung aparat kepolisian yang ada di TKP.

“Jika laskar FPI melakukan aksi anarkis atau kekerasan, pasti langsung ditindak saat itu juga,” kata Aziz, Sabtu (30/12/2017).

Selanjutnya, Aziz menjelaskan bahwa apa yang dilakukan laskar FPI bukanlah sebuah tindakan pelanggaran hukum, seperti yang dituduhkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dalam KUHAP.

“Padahal Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 111 menjelaskan Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik,” jelasnya.

Untuk itu, Aziz menegaskan tidak ada tindakan kekerasan secara bersama-sama seperti dalam pasal 170 yang dituduhkan.

“Kalau ada tindak kekerasan, saya minta untuk buktikan, lakukan visum si penjual obat itu,” tandasnya. [AW]

Tags: Aziz YanuarheadlineskorbanobatpolisiPUSHAMIVisum
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota FPI yang Ditangkap Dijerat Pasal 170 Soal Tindak Kekerasan

Next Post

Tangkap Pelaku Kriminal, Anda Bisa Dipidana?

Next Post
Private: FPI Gerebek Penjual Obat Terlarang dan Berbahaya di Pondok Gede

Tangkap Pelaku Kriminal, Anda Bisa Dipidana?

Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?

Awalnya FPI Diapresiasi, Lalu Dijebloskan ke Bui, PUSHAMI: Ada Apa Ini?

Muslim Rusia Kecam Pemerintah Rusia yang Melarang Peredaran Kitab & Buku Islam

Ibnul Mulaqqin Menjadi Gila Karena Kitab-Kitabnya Hilang Terbakar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Polisi Tuduh Anggota FPI Lakukan Kekerasan, PUSHAMI: Buktikan dengan Visum Korban

Polisi Tuduh Anggota FPI Lakukan Kekerasan, PUSHAMI: Buktikan dengan Visum Korban

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.