• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Posisi Pemerintah Soal Pemidanaan Hubungan Sesama Jenis

25 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Posisi Pemerintah Soal Pemidanaan Hubungan Sesama Jenis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah telah memastikan perluasan pasal pencabulan berupa pemidanaan bagi hubungan sesama jenis di atas 18 tahun masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Namun demikian, fraksi di DPR dan Pemerintah masih merumuskan redaksional pasal pemidanaan tersebut dan akan dibahas pada rapat kerja tingkat komisi pada 29 Januari mendatang. Demikian dilansir republika.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUHP, Enny Nurbaningsih mengungkapkan, posisi Pemerintah dalam perluasan pasal pencabulan yakni selain pidana bagi perilaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga sesama jenis di atas usia 18 tahun. Meskipun, kategori hubungan sesama jenis tidak disertai ancaman atau paksaan.

“Sementata ini yang sudah disiapkan pemerintah adalah yang terkait dengan ketika perbuatan itu kepada anak otomatis sudah ya pemerintah punya. Kedua adalah ketika dia menggangu ketertiban umum dimuka umum lalu sifatnya pornoaksi dan dipertontonkan otomatis,” ujar Enny. Rabu, (24/1).

Meski begitu, Enny mengakui bahwa saat ini masih ada perdebatan antar fraksi-fraksi terkait redaksional pasal perluasan tersebut. Perdebatan itu antata lain masih ada fraksi yang menginginkan pidana bagi perilaku sesama jenis sekalipun tidak di depan publik.

“Siapapun cabul dengan kekerasan otomatis. Tapi kalau kemudian dia melakukan hubungan sesama jenis yang sifatnya suka sama suka dalam wilayah privasi mereka yang masih diperdebatkan, bagaiamana cara kita mengkriminalisasinya. Misal di dalam kamar atau tersembunyi atau di dalam kamar berdua tidak ada orang yang tahu kemudian dikriminalisasikan nah ini belum ada kata putusnya,” ujar Enny.

Karenanya menurut Enny, hal itu baru akan diputuskan setelah pembahasan tingkat komisi pada 29 Januari mendatang. Sebab menurutnya masih akam ada masukan masukan dari fraksi lain terkait redaksional pasal tersebut.

“Saya belum tahu. Tapi kita tunggu besok, pasti akan banyak sekali masukan-masukan. Karena akan ada perdebatan antara fraksi-fraksi apakah mereka inginkan kriminalisasilainnya atau yang kemudian membiarkan khusus atau tidak mengkriminalisasi kecuali kemudian apa yang mereka lakukan berdampak pada publik. itu usulannya,” ujar Enny. [RN]

 

Tags: DPR RIheadlinesKUHPLGBT
ShareTweetSend
Previous Post

Unggah Foto LGBT ke Medsos Pria Lampung Ditangkap

Next Post

Wakaf Society, Perlu Ada Kurikulum tentang Wakaf di Sekolah dan Pesantren

Next Post
Wakaf Society, Perlu Ada Kurikulum tentang Wakaf di Sekolah dan Pesantren

Wakaf Society, Perlu Ada Kurikulum tentang Wakaf di Sekolah dan Pesantren

MUI: Sertifikat Halal Dibutuhkan untuk Melindungi Konsumen

Ketua MUI Himbau Ulama Berperan pada Persoalan LGBT

M. Nuh: Wakaf pun Bisa Membeli Saham PT KAI dan Telkom

M. Nuh: Wakaf pun Bisa Membeli Saham PT KAI dan Telkom

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Posisi Pemerintah Soal Pemidanaan Hubungan Sesama Jenis

Posisi Pemerintah Soal Pemidanaan Hubungan Sesama Jenis

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.