• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dituduh Anti NKRI dan Jadi Anggota HTI, Prof Suteki: “Sumpah Pocong, Haruskah?”

1 Jun 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 4 mins read
A A
Dituduh Anti NKRI dan Jadi Anggota HTI, Prof Suteki: “Sumpah Pocong, Haruskah?”
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG (Panjimas.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Suteki, SH, M.Hum, menyampaikan klarifikasi atas tudingan bahwa dirinya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Profesor Suteki dikabarkan dibebastugaskan sementara, lantaran tengah menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). (Baca: Undip Bebastugaskan Sementara Guru Besar Hukum atas Dugaan Dukung HTI)

Dalam laman Facebook pribadinya, Profesor Suteki menegaskan bahwa dirinya bukanlah anggota HTI.

Benar bahwa Profesor Suteki pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2017). Ia juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Pencabutan badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Kamis, (1/2/2018).

“Dalam hal ini, saya sampaikan tidak ada maksud lain kecuali karena karakter kepedulian saya terhadap hak-hak konstitusional warga negara sehingga saya bersedia menjadi ahli dalam sidang di MK dan PTUN. Aspek keilmuan ilmu hukum dan masyarakat yang mendominasi sikap saya tersebut. Tetap dalam koridor NKRI,” kata Profesor Suteki, sebagaimana dikutip dalam akun Facebook pribadinya, Suteki, Sh, Mhum, Dr, yang diposting, pada Jum’at (1/6/2018).

Adapun mengenai tuduhan terhadap dirinya yang mendukung paham khilafah yang diusung HTI, Profesor Suteki meluruskan, bahwa sistem kekhilafahan merupakan bagian dari ajaran Islam dan bukan ajaran HTI.

“Mendukung khilafah yang diusung oleh HTI. Dalam hal ini saya tetap punya prinsip bahwa khilafah itu bukan ajaran HTI tetapi bagian dari ajaran Islam. Para anggota DKKE berusaha untuk memahami klarifikasi saya dengan menunjukkan bukti-bukti buku yang sulit untuk disangkal kebenarannya. Soal di Indonesia tidak dan atau belum bisa dilaksanakan, itu persoalan lain karena kita hingga sekarang lebih memilih sistem pemerintahan demokrasi. Karena merupakan bagian dari ajaran Islam, maka sistem khilafah secara teoteris tidak bertentangan dengan Pancasila, karena memang keduanya tidak boleh begitu saja ditandingkan secara apple to apple. Tidak bertentangan itu bukan berarti bahwa khilafah kompatible langsung dengan keadaan di Indonesia. Jadi tidak boleh ada pemaksaan penerapan sistem khilafah dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” ungkapnya dalam postingan yang sama.

Bahkan, dalam tulisannya yang bernada ‘guyon’ Profesor Suteki berjudul “Sumpah Pocong, Haruskah?” yang ia tujukan pada siapa saja yang menuduhnya sebagai anggota HTI, anti NKRI dan anti pancasila, sebagaimana diposting pada, Rabu (30/5/2018).

SUMPAH POCONG, haruskah?

#justkidding
by John Suteki

Kegiatan Besok Pagi:

Hari/tgl : Kamis/ 31 Mei 2018
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Senat Gedung SA-MWA Lantai 3 Kampus Undip Tembalang.
Acara : Klarifikasi dengan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Senat Akademik Undip.

Terima kasih Pak Rektor dan Ketua Senat Akademik Undip yang telah memberikan panggung kepada saya untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran KODE ETIK ASN oleh saya. Dugaan pelanggaran itu lebih ke arah indikasi antiPancasila dan antiNKRI lantaran tulisan-tulisan saya di FB dan kehadiran saya menjadi AHLI di PTUN dlm kasus gugatan pencabutan BADAN HUKUM HTI.

Akan saya klarifikasi bahwa:

(1) Saya bukan AntiPancasila (Riilnya 24 tahun saya mengajar Pancasila dan Filsafatnya);

(2) Saya juga bukan AntiNKRI (Riilnya saya tidak pernah makar, merongrong kedaulatan negara dgn gerakan atau mengangkat senjata, mengajarkan bagaimana rela berkorban dan membela kebenaran dan keadilan di bumi pertiwi Indonesia);

(3) Saya juga bukan anggota HTI dan belum pernah menjadi anggota HTI (Riilnya syarat untuk menjadi anggota HTI sangat ketat dan berat).

(4) Khilfah tetap saya yakini sbg bagian dari ajaran Islam (Riilnya baik sejarah maupun materi ajarnya tersebar dlm fikih syiyasah). Soal sistem pemerintahan ini tdk kompatibel dengan keadaan Indonesia sekarang, itu persoalan lain. Karena kita menyepakati memilih sistem pemerintahan demokrasi. Tidak boleh ada pemaksaan kehendak apalagi gerakan radikalisme.

Meski saya hadir dalam sidang MK dan PTUN Jakarta, terlalu prematur untuk men-judge bahwa saya adalah anggota HTI. Bukan. Kehadiran saya lebih dimaknai sebagai seorang ahli yg peduli terhadap penerapan Ilmu Hukum dan Masyarakat dan PANCASILA sebagai Ilmu Pengetahuan. Sebagai Ahli tentu tidak bisa diartikan sebagai pihak yang membela mati-matian melainkan bersikap adil juga kepada pihak lainnya. Ketika saya menjadi ahli, semua pihak secara fair boleh bertanya kepada ahli.

Pertanyaan yg muncul:

Apakah seorang advokat yg mendampingi proses hukum kasus korupsi itu berarti ia setuju dengan korupsi ataukah kita juga nyebut advokat itu seorang korupsi? Tidak bukan?

Nah, apalagi seorang profesor seperti saya ini yang menjadi ahli karena kepeduliannya atas penerapan ilmunya sendiri dlm kasus gugatan HTI lalu secara pematur di-judge sbg anggota HTI?

Oh, my God…!

My friendz, kira-kira hal itulah yang hendak saya terangkan ke khalayak ramai tentang WHO AM I?

Namun, akankah hal ini akan terjadi:

Kepada pecinta, cukup satu dalil atau dalih sudah mampu meyakinkannya, sedang…

Kepada pembenci, seribu dalil dan atau dalih tampaknya tidak cukup mampu meyakinkannya.

Haruskah aku sumpah pocong untuk meyakinkan orang? Lalu, siapa yg mau disumpah pocong?

Semoga tidak begitu adanya. Semoga Alloh memudahkan dan memberkahi ibadah dan muamalah kita. Aamiin.

Quote:

Honeste vivere (Jujur dalam hidupmu)
Alterum non laedere. (Tdk merugikan orang lain)
Suum cuique tribuere (Berbuat adil).
(Thomas Aquinas).

[AW]

Tags: Guru Besar Fakultas Hukum UndipheadlinesHTIkhilafahsumpah pocongsutekiUndipUniversitas Diponegoro
ShareTweetSend
Previous Post

Undip Bebastugaskan Sementara Guru Besar Hukum atas Dugaan Dukung HTI

Next Post

Felix Siauw: Pancasila di Zaman Now

Next Post
Ustadz Felix Siauw Bantah Tuduhan Anti Pancasila

Felix Siauw: Pancasila di Zaman Now

MUI: Orang Islam Hanya Kuasai 20 Persen Ekonomi Nasional

MUI: Waspadai Jebakan Politik, Indonesia Istiqomah Anggap Israel Sebagai Negara Penjajah

Kader PDIP Geruduk Radar Bogor, PUSHAMI Tagih Kapolri: Persekusi Diproses Tanpa Aduan

Kader PDIP Geruduk Radar Bogor, PUSHAMI Tagih Kapolri: Persekusi Diproses Tanpa Aduan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dituduh Anti NKRI dan Jadi Anggota HTI, Prof Suteki: “Sumpah Pocong, Haruskah?”

Dituduh Anti NKRI dan Jadi Anggota HTI, Prof Suteki: “Sumpah Pocong, Haruskah?”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.