• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tilang Model Baru, CCTV Mampu Rekam Data Wajah Pengemudi dan Nomor Polisi

20 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tilang Model Baru, CCTV Mampu Rekam Data Wajah Pengemudi dan Nomor Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pengemudi kendaraan motor dan mobil harus ekstra hati-hati di jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) siap menguji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) pada awal Oktober.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem ini. “Ini merupakan upaya dari Dirlantas PMJ dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan prioritas,” kata Andri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, termasuk pengeteman, dan parkir liar. Semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV.

Dalam poster sosialisasi dari Dishubtrans DKI Jakarta dan Dirlantas PMJ disebutkan, ada empat CCTV high definition (HD) dengan akurasi 90 persen yang digunakan untuk mengawasi pengguna jalan. Alat itu akan dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kelebihan alat ini yaitu dapat merekam data wajah pengemudi, nomor polisi, dan ciri fisik kendaraan yang melintas.

Tak hanya itu, sistem e-tilang juga dilengkapi 14 CCTV suara milik Pemprov DKI, CCTV di 78 dari 300 persimpangan yang sudah terkoneksi dengan NMTC PMJ, dan delapan CCTV per lokasi (FTX dan fixed dome).

Andri menjelaskan, CCTV milik Dishubtrans kurang tajam. Oleh karena itu, lokasi uji coba akan dipasangi CCTV milik Dirlantas. Kedua instansi itu telah melakukan survei bersama dan menentukan titik lokasi pemasangan CCTV. Ada tiga lokasi yang akan dilengkapi CCTV, yaitu di Bandung 2, Bandung 3, dan Bandung 4.

“Nanti sudah kita akan siapkan tiangnya. Nanti semua itu akan dipasang oleh Dirlantas PMJ. Nanti bisa diintegrasikan dengan CCTV yang sudah kita pasang,” ujar dia.

Data yang terekam oleh CCTV akan dikirim ke pusat monitoring e-tilang. Polisi akan melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor gawai pemilik kendaraan. Kemudian, surat bukti pelanggaran elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan foto bukti pelanggaran. Polisi juga bisa mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan.

Pelanggar wajib membayar denda dengan cara mengirimkan sejumlah uang sesuai yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas di Bank BRI. Jika dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK secara otomatis. Menurut Andri, denda akan diakumulasikan pada saat perpanjangan STNK.

Denda yang ditetapkan maksimal senilai Rp 500 ribu. Untuk sementara, sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat B. Sebab, data yang dimiliki Dirlantas belum terintegrasi secara nasional. (des)

Tags: CCTV Mampu Rekam Data Wajah Pengemudi dan Nomor PolisiheadlinesTilang Model BaruTilang sistem tilang elektronik
ShareTweetSend
Previous Post

Ditolak Massa Kesultanan, Ini Kata Ketua GP Ansor Langkat

Next Post

IPW Dukung Tilang Elektronik, Pembayaran Denda Bisa Lewat ATM

Next Post
IPW Dukung Tilang Elektronik, Pembayaran Denda Bisa Lewat ATM

IPW Dukung Tilang Elektronik, Pembayaran Denda Bisa Lewat ATM

Tuan Guru Bajang Bantah Terima Suap, Majalah Tempo Disomasi

Tuan Guru Bajang Bantah Terima Suap, Majalah Tempo Disomasi

Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang

Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tilang Model Baru, CCTV Mampu Rekam Data Wajah Pengemudi dan Nomor Polisi

Tilang Model Baru, CCTV Mampu Rekam Data Wajah Pengemudi dan Nomor Polisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.