• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pernah Jadi Kuasa Hukum HTI, Kini Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf

6 Nov 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pernah Jadi Kuasa Hukum HTI, Kini Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi kuasa hukum HTI saat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017. Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menjadi dasar untuk membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.

Kini, Yusril resmi menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ma’ruf mengapresiasi kesediaan Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu untuk menjadi pengacaranya.

” Artinya dia berarti sudah tidak sejalan lagi dengan mereka (HTI). Dengan bergabungnya Yusril tentu kita akan menambah kuat dan menambah besar dukungan apalagi dia bersedia sebagai lawyer dari pada capres Jokowi dan cawapres saya,” kata KH. Ma’ruf Amin, di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

KH. Ma’ruf mengaku, sebelumnya dirinya pernah bertemu dengan Yusril. Yusril, katanya, juga telah menyampaikan keinginannya bergabung sebagai pengacara.”Alhamdulillah memang sudah lama pernah bertemu saya bahwa dia akan bergabung,” ujarnya.
KH. Ma’ruf pun mengaku tak mempermasalahkan rekam jejak Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, yang pernah menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, dengan bersedianya Yusri menjadi pengacaranya dan Jokowi, menandakan kini Yusril telah berbeda pandangan dengan ormas yang telah resmi dibubarkan pemerintah itu.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. Permintaan menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf itu datang dari Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, yang meminta kesediaan Yusril untuk menjadi pengacara paslon nomor urut 01 itu. “Saya memutuskan setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (5/11).
Yusril dan HTI

HTI menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi upaya pembubaran. Pada jumpa pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan Tim Pembela HTI (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. Disebutnya saat itu, ada 1.000 advokat pembela HTI.

Saat itu pemerintah sedang berencana mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu Ormas akhirnya terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lewat perppu itu, pemerintah membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.

Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkum HAM masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. Awalnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, menanyakan kepada Yusril soal kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. (des)

Tags: headlinesYusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma'rufYusril Pernah Jadi Kuasa Hukum HTI
ShareTweetSend
Previous Post

PAN, Ngawurnya Denny JA dan Warning Kecurangan Pemilu

Next Post

Berzakat Kini Semakin Mudah

Next Post
Baznas dan Jamkrindo Syariah Bantu Permodalan Warung Kecil

Berzakat Kini Semakin Mudah

Kukuhkan Ratusan Relawan, Sudirman Said Berupaya Jaga Basis Suara Jateng

Kukuhkan Ratusan Relawan, Sudirman Said Berupaya Jaga Basis Suara Jateng

Penelitian Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang

Penelitian Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pernah Jadi Kuasa Hukum HTI, Kini Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf

Pernah Jadi Kuasa Hukum HTI, Kini Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.