SOLO (Panjimas.com) – The Islamic Study and Action Center meminta Bareskrim untuk merespon laporan masyarakat terkait cuitan Abu Janda yang diduga menyinggung SARA atau rasisme.
Masyarakat merasa resah dengan cuitan Abu Janda baik yang bersifat sara ataupun rasis. Maka dari itu ISAC melalui sekretarisnya Endro Sudarsono berharap Mabes Polri segera melakukan langkah hukum kepada Abu Janda atas aduan atau laporan masyarakat karena hal tersebut sering terulang.
“Keresahan masyarakat harus segera diakhiri dengan sikap tegas polri, mengingat fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom serta penegakan hukum demi terwujudnya keadilan,” kata Endro kepada Panjimas.com, Senin (1/2/2021).
Menurutnya Independensi dan Profesionalitas Polri harus dikedepankan, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi tidak sekedar dikampanyekan saat pandemi namun juga untuk menjaga kedaulatan Polri diatas kepentingan pribadi, golongan bahkan kekuasaan.
“Tidak ada tempat bagi siapapun yang mengaku pembela NKRI, pembela Pancasila namun perilakunya justru jauh dari norma agama,” tegasnya.
Atas kasus ini, Abu Janda dilaporkan soal cuitan ‘Islam arogan’ yang ia tulis di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.