• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Musholla Yang Dilarang Adzan, Pengajian dan Sholat Jumat Itupun Akhirnya Mengadu ke MUI

Headline News

4 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Musholla Yang Dilarang Adzan, Pengajian dan Sholat Jumat Itupun Akhirnya Mengadu ke MUI
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BEKASI, Panjimas – Warga muslim RW 010 Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengadukan persoalan gugatan pembangunan Mushola Al Muhajirin oleh PT Putra Alvita Pratama (anak usaha Sinarmas Group) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Pertemuan warga dengan MUI berlangsung pada Selasa, 2 Maret 2021. Rahman Kholid, selaku tergugat sekaligus perwakilan warga menjelaskan dalam pertemuan tersebut hadir berbagai elemen antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi,
Kantor Urusan Agama Tambun Selatan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kyai, ustadz, dan guru-guru atas
pembangunan mushola tersebut,” ungkap Rahman di Bekasi, Rabu (3/3).

Dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan oleh Sinarmas. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, sholat Jum’at, dan pengajian di mushola yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushola telah dipenuhi. Oleh karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi semestinya tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Rahman, dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Pusat, Kaspudin Nor, menyatakan bahwa pengembang semestinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.

“Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat
kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah,” kata dia menirukan pendapat Kaspudin yang juga merupakan Anggota Komisi Kejaksaan.

Tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun mushola karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum.

Apalagi, Sinarmas tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut. Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushola kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat. Konfirmasi mengenai dukungan dan kelengkapan persyaratan juga datang dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, KH Athoilah Mursyid.

Menurutnya, FKUB Kabupaten Bekasi menerbitkan rekomendasi pembangunan mushola karena warga memenuhi semua persyaratan. “Mushola telahm mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” tegas Athoilah.

Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah. Oleh karenanya, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushola Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.

Hal senada disampaikan perwakilan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Kemenag telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushola setelah mereka melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di
lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushola sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Cluster Water Garden.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Sumpah Mubahalah Hanya Dihadiri Pihak Keluarga Korban Tanpa Kehadiran Perwakilan Kepolisian

Next Post

Enam Korban Ditetapkan Sebagai tersangka, Tim Advokasi : Kekuasaan Polisi Tidak Mengikuti Aturan UU

Next Post
Ombat: Asal Tembak, Densus 88 Lakukan Aksi Biadab dan Melanggar Hukum!

Enam Korban Ditetapkan Sebagai tersangka, Tim Advokasi : Kekuasaan Polisi Tidak Mengikuti Aturan UU

Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Status Tersangka 6 Korban KM-50, Praktisi Hukum : Apa Dasar Kepolisian Untuk Menetapkan Status Tersangka?

DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Musholla Yang Dilarang Adzan, Pengajian dan Sholat Jumat Itupun Akhirnya Mengadu ke MUI

Musholla Yang Dilarang Adzan, Pengajian dan Sholat Jumat Itupun Akhirnya Mengadu ke MUI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.