• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Status Tersangka 6 Korban KM-50, Praktisi Hukum : Apa Dasar Kepolisian Untuk Menetapkan Status Tersangka?

4 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Ditetapkannya enam korban tragedi KM-50 sebagai tersangka oleh Kepolisian akhirnya menuai kritikan. Salah seorang praktisi hukum dari Kota Solo Hery Dwi Utomo , S.H., M.H angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Hery  jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, secara mutlak harus melalui proses penyidikan. Sedangkan penyidikan bisa dihentikan karena beberapa hal. Dengan dihentikannya penyidikan tersebut secara otomatis status tersangka menjadi gugur. Status tersangka akan menjadi gugur apabila dalam proses penyidikan mengalami beberapa faktor diantaranya tidak ditemukannya bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara sudah daluwarsa.

Hery menyimpulkan bahwa ketika seseorang pada waktu masih hidup itu berstatus menjadi tersangka kemudian meninggal dunia, secara otomatis telah menghentikan penyedikannya sekaligus menggugurkan status tersangkanya. Terlebih jikalau tersangka tersebut telah meninggal dunia. Menurutnya tidak mungkin akan dan belum di BAP.

“Terus darimana status tersangka tersebut bisa didapatkan? Apa dasar Kepolisian untuk menetapkan status tersangka? orang dia saja sebelum disidik sudah meninggal sebelum distatuskan tersangka saja dia sudah meninggal masak dia sudah meninggal status tersebut bisa dilekatkan, kan ya gak mungkin. Secara logika umum ini logika akal sehat, logika hukum,” lanjutnya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat dan seringkali menangangi kasus yang menimpa aktivis Islam tersebut memberikan sebuah contoh jika ketika seorang teroris atau pelaku kejahatan tertembak oleh aparat Kepolisian. Pihak Kepolisian hanya boleh menetapkannya sebagai terduga pelaku dan berhenti disitu karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Kabar terbaru, Bareskrim Polri Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah resmi menghentikan kasus tersebut dan menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Tags: headlineskm 50tersangka
ShareTweetSend
Previous Post

Enam Korban Ditetapkan Sebagai tersangka, Tim Advokasi : Kekuasaan Polisi Tidak Mengikuti Aturan UU

Next Post

DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

Next Post
DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka

Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Status Tersangka 6 Korban KM-50, Praktisi Hukum : Apa Dasar Kepolisian Untuk Menetapkan Status Tersangka?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.