• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Penangkapan Warga Slawi Terkait Gibran, Pakar Hukum Menilai Aparat Telah Kebablasan

16 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Penangkapan Warga Slawi Terkait Gibran, Pakar Hukum Menilai Aparat Telah Kebablasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Ditangkapnya seorang warga Slawi berinisial AM oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta karena menulis komentar yang dinilai menghina Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menuai kritikan.

Berawal dari akun Instagram pribadinya @arkham_87, AM menulis komentar pada unggahan akun @garudarevolution terkait permintaan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

“Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja,” tulis AM pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.

AM kemudian ditangkap dan baru dilepaskan setelah menghapus komentarnya dan menyatakan permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta @PolrestaSurakarta.

Kapolresta Surakarta Ade Safri Simanjuntak menilai komentar tersebut mengandung unsur hoaks karena mengatakan Gibran hanya mendapat jabatan dari bapaknya yang saat ini menjabat sebagai Presiden RI yaitu Joko Widodo.

“Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945,” pungkas Ade.

Atas kejadian itu, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H turut melancarkan kritikan terhadap pihak yang terkait. Menurutnya terdapat dua kesalahan di dalam praktek hukum acara.

Yang pertama disebutkan Dr. Taufiq, bahwa hukum pidana mengenal tentang Locus Delicti dan Tempus Delicti. Berikut penjelasan singkatnya :

1. Locus Delicti

Berasal dari kata Locus yang berarti tempat atau lokasi dan Delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Penentuan tempat terjadinya suatu tindak pidana memiliki arti yang penting untuk menentukan tempat pengadilan yang berwenang dalam mengadili suatu tindak pidana

2. Tempus Delicti

Berasal dari kata Tempo yang berarti waktu dan Delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi Tempus Delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana

“Kalau lihat locusnya ada di Tegal, ya polisi tidak bisa. Polisi kan punya yuridiksi. Jadi saya tidak mengerti itu, kebablasan itu menurut saya. Mengambil orang yang bukan berada di wilayah hukumnya,” ungkapnya.

Sedangkan yang kedua disebutkan Dr. Taufiq bahwa Kepolisian terkesan tidak memahami Surat Edaran Kapolri No. 2/11/2021 tertanggal 25/2/2021.

“Yang dimaksudkan Restorative Justice itu bukan orang ditangkap kemudian minta maaf, Restorative Justice itu tidak ada pemidanaan. Kalau orang ditangkap kemudian disuruh minta maaf itu sudah dipidana namanya,” katanya.

Tim Virtual Police tersebut dinilai justru membuat masyarakat takut berekspresi. Dalam pandangannya sebagai ahli pidana, kalimat yang ditulis oleh AM tersebut tidak melakukan kesalahan atau unsur pidana.

“Nggak ada yang salah itu, kecuali kalau dia bilang “dia dapat jabatan dari nyogok, karena menguasai KPU, menguasai Bawaslu” nah itu baru mungkin ada unsur pidananya, mungkin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Taufiq menilai tindakan yang dilakukan Kepolisian seharusnya melaksanakan Justice Restorative dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Namun justru melakukan penangkapan, menyuruh minta maaf, direkam dan disebarkan ke publik yang justru menjadi masalah baru.

Dr. Taufiq menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 pasal 134 bahwa penghinaan Pejabat Negara telah dihapus. Ia kemudian mempertanyakan apa konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan. Jika telah dihapus, maka menjadi delik aduan. Sedangkan delik aduan sendiri baik aparat manapun tidak dapat melakukan tindakan penangkapan dengan dalih mewakili negara. Yang bersangkutan harus membuat pengaduan, bukan laporan pidana.

“Jadi saya pikir Kapolresta Surakarta Ade Syafri Simanjuntak itu tidak paham ya tentang UU ITE, tentang Restorative Justice, dan tidak mencerna secara keseluruhan SE Kapolri 2/11/2021. Bukan seperti itu penerapannya!” pungkasnya

Tags: gibranheadlinesm taufikpolisipolrestaWalikota Solo
ShareTweetSend
Previous Post

Protes Emak-Emak Soal Ketidakadilan Hukum pada Sidang Perdana HRS

Next Post

Sejarah Pertama Kali Kapolri Silaturahmi ke PP Persis

Next Post
Sejarah Pertama Kali Kapolri Silaturahmi ke PP Persis

Sejarah Pertama Kali Kapolri Silaturahmi ke PP Persis

MUI : Vaksinasi Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

MUI : Vaksinasi Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Penangkapan Warga Slawi Terkait Gibran, Pakar Hukum Menilai Aparat Telah Kebablasan

Penangkapan Warga Slawi Terkait Gibran, Pakar Hukum Menilai Aparat Telah Kebablasan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.