• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

11 Aug 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Anak bungsu Akidi Tio Heriyanti pelaku donasi abal-abal senilai 2 triliun rupiah akhirnya dilakukan tes kejiwaan oleh psikolog Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dalam tayangan video di kanal Youtube Kompas TV, Jum’at (6/8/2021).

Meski demikian, dirinya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu karena tes psikologis tidak bisa langsung keluar.

“Yang kedua kita juga meminta bantuan kepada psikolog yang ada di Jakarta, terkait tambahan-tambahan, khususnya terkait psikologis,” kata Supriyadi.

Setelah dilakukan tes kejiwaan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya kepada Heriyanti terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun yang sempat menggemparkan jagad maya dan masyarakat Indonesia tersebut.

Mengenai pemeriksaan atau tes kejiwaan tersebut, pakar hukum yang menjadi Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H berkomentar bahwa menurutnya hal itu tidak fair dibandingkan dengan kasus-kasus yang telah sering terjadi yang berujung pidana.

“Menurut saya itu tidak fair. Oleh karena itu bagi anda siapapun juris yang sedang terkena kasus kliennya. Tolong ini dijadikan bukti baru apa itu sebagai novum bahwa siapapun yang menyebar hoax tidak perlu dipidana,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (10/8/2021).

Sebagai contoh yang ia ungkapkan, jika sebelumnya terjadi dilakukan oleh oleh Ratna Sarumpaet dan tim penasehat hukumnya yang berakhir dengan pemidanaan karena dianggap penyebar hoax ketika dia seolah-olah menjadi korban pengeroyokan.

“Nah faktuallnya telah terjadi di Sumsel ini, jadi tidak semudah seperti yang dibilang oleh Kapolda cukup diperiksa dan tidak bisa dipidana nggak cukup kalau memang tidak bisa dipidana, semua kasus hoax menjadikan ini sebagai novum,” Ujarnya.

Atau menjadi bukti baru bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15 tentang menyebarkan kabar bohong atau berita bohong, bunyi pasal diatas sebagai berikut.

(1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

“Bisa tidak berlaku dengan menjadikan contoh kasus di Sumsel. silakan nikmati bagi kalian yang sedang terkena kasus atau terpidana,” pungkasnya.

Tags: akidi tioheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Pembukaan Kembali Ibadah Umrah Dari Berbagai Negara Oleh Arab Saudi

Next Post

Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Next Post
Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Wakil Ketua MPR Minta Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangan Permohonan Banding HRS

Lomba BPIP “Hormat Bendera Menurut Hukum Islam” Dikecam Banyak Pihak Dari Politisi Sampai Ulama

Lomba BPIP "Hormat Bendera Menurut Hukum Islam" Dikecam Banyak Pihak Dari Politisi Sampai Ulama

Santri Yatim Dhuafa Penghafal Qur’an di Muara Gembong Bekasi Senang dan Bahagia Dikunjungi IDC

Santri Yatim Dhuafa Penghafal Qur'an di Muara Gembong Bekasi Senang dan Bahagia Dikunjungi IDC

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

Pelaku Donasi Abal-abal 2 Trilyun Dites Kejiwaan, Ahli Pidana : Tidak Fair

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.