• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengacara Menilai Vonis Hakim yang Disampaikan Semakin Membuktikan Munarman Bukan Teroris

6 Apr 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Advokat : Kehadiran Immanuel Dalam Saksi Meringankan Munarman Hak Konstitusional Warga yang Dijamin
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Panjimas.com – Pada persidangan hari Rabu, (6/4/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman. Hakim menilai Munarman terbukti bersalah dalam kasus terorisme.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Di sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Menanggapi itu kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Azis Yanuar menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) justru membuktikan kliennya bukan seorang teroris.
Azis mengatakan, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni pasal yang mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

“Kenapa, karena di pasal itu bukan menyebutkan tindak pidana seorang melakukan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Azis juga menilai Munarman sengaja dijebak oleh pemerintahan saat ini dalam kasus dugaan terorisme tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa terorisme terlebih dahulu divonis ketimbang Munarman.

Setelahnya, menurut Azis, barulah kliennya dijebak dengan dinilai mengenal dan mengetahui kegiatan terorisme itu.

“Setting-an dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu. Kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiganya kemudian divonis Pasal 13 C,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Munarman. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding,” tutur Azis.

Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme.

Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tags: Munarmanterorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Dukungan Jurnalis Muslim Terhadap Kegiatan Khataman Quran Inisiasi Ustaz Bachtiar Nasir

Next Post

PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

Next Post
PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Advokat : Kehadiran Immanuel Dalam Saksi Meringankan Munarman Hak Konstitusional Warga yang Dijamin

Pengacara Menilai Vonis Hakim yang Disampaikan Semakin Membuktikan Munarman Bukan Teroris

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.