KARANGANYAR (Panjimas.com) – Kepala Desa Bolon, Colomadu, Karanganyar menerbitkan surat berita acara hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tindak lanjut pasca aksi pemasangan MMT dan pernyataan sikap penolakan operasional gudang minuman beralkohol di Desa Bolon. Surat tersebut diterbitkan pada Senin (24/2/2025) yang ditanda tangani oleh Mulyanto selaku Kepala Desa Bolon.
Pada musyawarah yang diselenggarakan di aula kantor Desa Bolon tersebut dihadiri oleh Forkompinca Kecamatan Colomadu, Kepala Desa Bolon, Perangkat Desa Bolon, BPD Desa Bolon, Ketua IPMB, Ketua LPMD, Ketua FKKRM, Danton Linmas, Ketua Karang Taruna, Ketua RW, Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Ranting NU, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam keputusan rapat disebutkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tidak mempermasalahkan keberadaan gudang minuman beralkohol atas nama PT. Perintis Karya Sentosa yang berada di Desa Bolon karena sudah memiliki izin dan barang yang disimpan juga resmi.
2. Sepakat menjaga ketenangan warga Desa Bolon da tidak ada lagi demonstrasi terhadap gudang minuman beralkohol atas nama PT. Perintis Karya Sentosa yang berada di Desa Bolon.
3. Pencopotan MMT penolakan operasional gudang minuman beralkohol atas nama PT. Perintis Karya Sentosa yang berada di Desa Bolon yang mengatasnamakan IPMB, RT RW Desa Bolon, NU, Muhammadiyah, FKPRM dan Warga Desa Bolon.
4. Dengan kejadian tersebut Ketua BPD Desa Bolon mengundurkan diri dari jabatannya dengan suka rela.
Sebelumnya ratusan warga masyarakat Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Muslim Bolon (IPMB), menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya gudang minuman keras di wilayahnya. Minggu (9/2/2025).
IPMB menuntut agar Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman peredaran miras, Selain itu juga menghimbau pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras.