JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) meluruskan pemahaman publik mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. IHW menegaskan, istilah yang tepat adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal.
Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan tersebut seolah-olah negara mewajibkan seluruh produk yang beredar harus halal.
“Yang benar adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Ikhsan, berdasarkan ketentuan UU JPH, produk yang beredar terbagi menjadi dua kategori. Pertama, produk halal yang wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya. Kedua, produk nonhalal yang menurut IHW tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun harus mencantumkan keterangan “Non Halal” secara jelas agar tidak menyesatkan konsumen.
IHW menilai substansi utama UU JPH adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen, terutama umat Islam, agar dapat mengetahui dengan jelas status produk yang dikonsumsi.
Lembaga tersebut juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera mempersiapkan diri menghadapi masa pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Selain meluruskan pemahaman masyarakat, IHW menyampaikan catatan kritis terhadap Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Menurut Ikhsan, regulasi tersebut belum mengatur bentuk atau logo baku bagi produk nonhalal.
“Karena belum ada standar yang ditetapkan dan bentuknya diserahkan kepada masing-masing produsen, hal ini berpotensi membingungkan masyarakat saat memilih produk,” katanya.
Karena itu, IHW meminta BPJPH segera menetapkan logo baku bagi produk nonhalal melalui lampiran peraturan agar memiliki kekuatan hukum dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Sebagai usulan, IHW menyampaikan agar logo tersebut dibuat sederhana, mudah dikenali, dan ditempatkan secara jelas pada kemasan produk sehingga konsumen tidak keliru saat berbelanja.
“Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali status produk dan tidak salah memilih,” ujar Ikhsan.
IHW menegaskan bahwa yang menjadi kewajiban dalam UU JPH bukanlah menjadikan seluruh produk halal, melainkan memastikan setiap produk memiliki status yang jelas sehingga hak konsumen memperoleh informasi dapat terpenuhi.
“Saatnya seluruh produsen mempersiapkan diri memasuki masa mandatori sertifikasi halal. Jangan lagi ada anggapan bahwa semua produk harus halal. Yang diwajibkan adalah kejelasan status setiap produk yang beredar,” pungkas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch (IHW) merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan, edukasi, dan advokasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Lembaga ini berdiri di Jakarta pada 23 Januari 2011.*













