• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

IHW: Mandatori Sertifikasi Halal Bukan Berarti Semua Produk Wajib Halal, BPJPH Diminta Standarkan Logo Nonhalal

1 Aug 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Oknum Kiai Cabul di Pati, Katib Syuriyah PBNU Kritik Lambannya Penanganan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) meluruskan pemahaman publik mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. IHW menegaskan, istilah yang tepat adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal.

Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan tersebut seolah-olah negara mewajibkan seluruh produk yang beredar harus halal.

“Yang benar adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Ikhsan, berdasarkan ketentuan UU JPH, produk yang beredar terbagi menjadi dua kategori. Pertama, produk halal yang wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya. Kedua, produk nonhalal yang menurut IHW tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun harus mencantumkan keterangan “Non Halal” secara jelas agar tidak menyesatkan konsumen.

IHW menilai substansi utama UU JPH adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen, terutama umat Islam, agar dapat mengetahui dengan jelas status produk yang dikonsumsi.

Lembaga tersebut juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera mempersiapkan diri menghadapi masa pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Selain meluruskan pemahaman masyarakat, IHW menyampaikan catatan kritis terhadap Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Menurut Ikhsan, regulasi tersebut belum mengatur bentuk atau logo baku bagi produk nonhalal.

“Karena belum ada standar yang ditetapkan dan bentuknya diserahkan kepada masing-masing produsen, hal ini berpotensi membingungkan masyarakat saat memilih produk,” katanya.

Karena itu, IHW meminta BPJPH segera menetapkan logo baku bagi produk nonhalal melalui lampiran peraturan agar memiliki kekuatan hukum dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Sebagai usulan, IHW menyampaikan agar logo tersebut dibuat sederhana, mudah dikenali, dan ditempatkan secara jelas pada kemasan produk sehingga konsumen tidak keliru saat berbelanja.

“Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali status produk dan tidak salah memilih,” ujar Ikhsan.

IHW menegaskan bahwa yang menjadi kewajiban dalam UU JPH bukanlah menjadikan seluruh produk halal, melainkan memastikan setiap produk memiliki status yang jelas sehingga hak konsumen memperoleh informasi dapat terpenuhi.

“Saatnya seluruh produsen mempersiapkan diri memasuki masa mandatori sertifikasi halal. Jangan lagi ada anggapan bahwa semua produk harus halal. Yang diwajibkan adalah kejelasan status setiap produk yang beredar,” pungkas Ikhsan.

Indonesia Halal Watch (IHW) merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan, edukasi, dan advokasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Lembaga ini berdiri di Jakarta pada 23 Januari 2011.*

ShareTweetSend
Previous Post

Seminar MUI DKI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Seksual Menuju Generasi Emas 2045

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Kasus Oknum Kiai Cabul di Pati, Katib Syuriyah PBNU Kritik Lambannya Penanganan Polisi

IHW: Mandatori Sertifikasi Halal Bukan Berarti Semua Produk Wajib Halal, BPJPH Diminta Standarkan Logo Nonhalal

1 Aug 2026
Seminar MUI DKI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Seksual Menuju Generasi Emas 2045

Seminar MUI DKI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Seksual Menuju Generasi Emas 2045

29 Jul 2026
Wahdah Islamiyah Minta Dukungan Pemprov DKI untuk Sukseskan Muktamar V

Wahdah Islamiyah Minta Dukungan Pemprov DKI untuk Sukseskan Muktamar V

28 Jul 2026
Sebut Gencatan Senjata Dusta, MOI Desak Pemerintah Pimpin Dunia Selamatkan Gaza

Sebut Gencatan Senjata Dusta, MOI Desak Pemerintah Pimpin Dunia Selamatkan Gaza

26 Jul 2026
Ustaz Abu Deedat Peringatkan Yuswar: Menghina dan Melecehkan Akidah Berisiko Hukum dan Sosial

Ustaz Abu Deedat Peringatkan Yuswar: Menghina dan Melecehkan Akidah Berisiko Hukum dan Sosial

26 Jul 2026
Muhammadiyah Luruskan Akidah Pembawa Spanduk Kontroversial

Muhammadiyah Luruskan Akidah Pembawa Spanduk Kontroversial

26 Jul 2026
Bentangkan Spanduk Nada Penodaan Agama di Depan PP Muhammadiyah, Pria Lansia Asal Medan Diamankan

Bentangkan Spanduk Nada Penodaan Agama di Depan PP Muhammadiyah, Pria Lansia Asal Medan Diamankan

26 Jul 2026
Kasus Oknum Kiai Cabul di Pati, Katib Syuriyah PBNU Kritik Lambannya Penanganan Polisi

IHW: Mandatori Sertifikasi Halal Bukan Berarti Semua Produk Wajib Halal, BPJPH Diminta Standarkan Logo Nonhalal

Barisan Revolusi Nasional (BRN) Tolak Perundingan Damai Terbaru di Thailand Selatan

Barisan Revolusi Nasional (BRN) Tolak Perundingan Damai Terbaru di Thailand Selatan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Bentangkan Spanduk Nada Penodaan Agama di Depan PP Muhammadiyah, Pria Lansia Asal Medan Diamankan

Bentangkan Spanduk Nada Penodaan Agama di Depan PP Muhammadiyah, Pria Lansia Asal Medan Diamankan

Mengenang Detik-detik Syahidnya Noordin M Top di Malam 27 Ramadhan

Mengenang Detik-detik Syahidnya Noordin M Top di Malam 27 Ramadhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.