• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Quo Vadis HAM? Membedah Jiwa UU PNPS No.1/ 1965

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Quo Vadis HAM? Membedah Jiwa UU PNPS No.1/ 1965
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Selalu hangat untuk dibincangkan, selalu seksi untuk didiskusikan. Kehadirannya laksana pahlawan di atas pahlawan, menjadi kata tuntas untuk segala persoalan. Itulah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sejak digelindingkannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertanggal 10 Desember 1948 dan dikenal dengan Declaration Of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disingkat DUHAM telah menjadi juru penolong bagi yang menginginkan untuk keluar dari kemapanan. Karenanya, perlu dicermati gagasan yang pernah disampaikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang menganggap penting adanya konsep Hak Asasi Manusia secara religius. Maka Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia (KISDI) yang digagas Allaahu yarham Dr. Mohammad Natsir mulai membicarakan pentingnya Hak Asasi Manusia perspektif Islam yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 1996 dalam rangka mengenang detik-detik sejarah disahkannya HAM di PBB.

Kini deklarasi ini sedang mendapatkan tempatnya, di mana berbagai polah dunia ketiga bermunculan dan mendapatkan pembenaran serta pembelaan hampir di setiap lini kehidupan; baik ideologi, politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya. Demi keamanan politik semesta, Amerika dibolehkan menyerang Afghanistan, Iraq dan negara-negara lain yang dianggap mengganggu ketertiban dunia. Dibenarkannya Rusia menggempur Checnya, Israel merampas Palestina, rezim Bashar Assad menghabisi warganya yang Sunni atas nama pembelaan diri dan menyelamatkan kemanusiaan dari para pemberontak kontra pemerintah. Demikian pula dengan pesta “keroyokkan” tentara Syria, angkatan udara Vladimir Putin dan milisi pendukung Revolusi Syi’ah dalam meluluh lantahkan kota-kota peradaban Islam. Semua itu menggambarkan, ada banyaknya berbagai kepentingan superior kepada inferior dalam geo-sosial politik dan geo-ekonomi yang tengah dimainkannya.

Dalam perkembangannya, justru sekarang terjadinya peralihan yang sangat dahsyat, di mana issue HAM lebih diarahkan kepada berbagai permasalan pemikiran, ideologi dan kebudayaan. Kebebasan menentukan keyakinan/ ideologi seperti halnya pindah agama (murtad), nikah beda agama, memproklamirkan LGBT, menghidupkan aliran-aliran yang menyimpang dan keluar dari arus utama. Tuntutan perlindungan hukum bagi eksponen yang diduga mengembangkan dan membangkitkan paham komunisme (Marxisme, Leninisme dan Stalinisme dan lain-lain), Revolusi Syi’ah yang semakin menemukan bentuknya, pengajuan kaum Bahaiyyah untuk menjadi agama baru dan upaya peninjauan terhadap undang-undang yang telah diputuskan pemerintah sebelumnya menjadi bukti kuat bahwa “permainan sudah dimulai”.

Dalam konteks hari ini, seperti halnya Jemaat Ahmadiyah (JAI) yang begitu sedang gigih-gigihnya memanfaatkan judicial review di Mahkamah Konstitusi dalam menggugat UU PNPS No.1/ 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang menurut mereka multitafsir dan kerapkali dijadikan dalil oleh kelompok mainstream dalam menghukumi ajaran ideologi lain di luar kelompoknya.

Apabila kembali pada Islam, adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, bukanlah barang baru. Bagaimana Islam menjaga dan menghargai jiwa manusia; larangan melenyapkan nyawa tanpa hak, menjunjung tinggi keadilan dan persamaan, perlakuan terhadap wanita, etika bermasyarakat sampai etika perang dan lain-lain telah diatur sedemikian rincinya dalam Al-Qur’an, sunnah nabi-Nya, pandangan ahli ilmu dan data-data sejarah. Karenanya, sangat wajar bila seorang A.J. Wensinck dan Montgomery Watt (dua-duanya Orientalist) tidak dapat menyembunyikan temuannya, kalau Islam itu sangat menghargai Hak Asasi Manusia. Hal ini dibuktikan dengan wujudnya “Medina Charter”, yaitu Perjanjian Madinah (mitsaq madienah) yang sangat menghargai kebhinnekaan, heterogenitas dan nilai-nilai kemanusian yang harus dihargai dalam bentuk kesepakataan bersama (mu’aahadah). [DP]

 

Penulis, H.T. Romly Qomaruddien, MA.

 

Tags: hak asasi manusia (HAM)
ShareTweetSend
Previous Post

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Ahmadiyah

Next Post

Ustadz Bachtiar Nasir: Garut Bumi Persatuan Muslimin Indonesia

Next Post
Otobus Dilarang, Ustadz Bachtiar Nasir: GNPF-MUI Minta Tekanan Polda dan Polres Dicabut

Ustadz Bachtiar Nasir: Garut Bumi Persatuan Muslimin Indonesia

Dewan Keamanan PBB Kecam Pembunuhan Massal Militer Myanmar

Dewan Keamanan PBB Kecam Pembunuhan Massal Militer Myanmar

Pengamat: Penurunan BBM ‘Jebakan Batman’ Jokowi, Rakyat Siap-siap Sengsara

Kewenangan Soal Reklamasi Itu Haknya Pemerintah Daerah, Bukan Kementerian

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Quo Vadis HAM? Membedah Jiwa UU PNPS No.1/ 1965

Quo Vadis HAM? Membedah Jiwa UU PNPS No.1/ 1965

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.