JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar sidang lanjutan atas gugatan Ahmadiyah sebagai Pihak Terkait. Sidang ketiga yang diselenggarakan pada Selasa (7/11/2017) masih dalam agenda mendengarkan ahli pemohon dan keterangan saksi.
Ahmad Najieb Burhani sebagai Ahli Pemohon mengakui bahwa dirinya sudah lelah dengan perdebatan teologis, namun lebih tertarik untuk mengkritisi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965.
Burhani menuding bahwa umat Islam di luar Ahmadiyah telah salah paham terhadap ajaran dan amalan-amalan mereka. “Perbedaan tafsir tidak bisa dijadikan standar untuk menilai keyakinan pihak lain,” kata Ustadz Teten Romly Qomaruddien mengutip perkataan Burhani, Rabu (8/11/2017).
Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Ustadz Teten Romly menjelaskan, Burhani tidak berbeda seperti para ahli sebelumnya yang mengaku bahwa kehadirannya bukan untuk membela Ahmadiyah.
“Kenyataannya, justru apa yang dipaparkannya sangat Ahmadi; Tadzkirah bukan kitab suci, Qadyan bukan tempat suci, tidak ada amalan aneh yang bertentangan dan lain-lain,” ungkapnya.
Burhani mengklaim, Ahmadiyah merupakan bentuk aliran teologi baru dalam Islam menyerupai thariqat dalam sufi.
Wakil Sekretaris KDK-MUI Pusat tersebut menuturkan, apa yang diuraikan Burhani, nampaknya tidak sesuai dengan sakralitas kesucian kitab mereka sendiri sebagaimana disanggahkan pihak terkait, contohnya soal kitab suci. “Dalam covernya tertulis dengan nyata ‘Tadzkirah yakni wahyu muqaddas’ artinya ‘wahyu suci’. Salah satu ayatnya menuturkan, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Tadzkirah ini) di dekat Qadyan, dan kami menurunkannya dengan sebenarnya, dan ia benar-benar telah turun. Maha benar Allah dan Rasul- Nya, dan keputusan Alloh pasti terlaksana,” terang Ustadz Teten Romly sebagaimana disampaikan oleh Syamsul Bahri Ismail.
Lebih lanjut, ia menegaskan, intinya Ahmadiyah telah menodai Islam. Dalam bahasa HM. Amin Djamaluddien “pembajakkan ayat-ayat Al-Qur’an” walaupun tidak diakuinya.
Di samping Pihak Terkait Dewan Da’wah yang terdiri dari Kuasa Hukum yang dipimpin Ahmad Laksono, SH. dan kawan-kawan, hadir pula Waketum H. Amlir Syaifa Yasin, MA, Sekum H. Avid Shalihin, MM., Teten Romly Qomaruddien, MA. (Pusat Kajian) dan Yudhiardi (Bidang Humas Dewan Da’wah). Dalam persidangan, Selasa (7/11) hadir pula Pihak Terkait lainnya, yaitu Tim YLBHI yang lebih condong pada kepentingan Ahmadiyah.
Sebelum ditutup, Ketua Majlis Hakim menginformasikan sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, bahwa pihaknya masih akan memajukan para ahlinya di bidang filsafat hukum dan antropologi, termasuk menyetujui untuk menghadirkan Komnas Perempuan. [DP]