• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Ada Niat Jahat?

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Tagar 2019 Ganti Presiden Bukan Makar, Bantahan Pernyataan Prof. Romli Atmasasmita
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Kalimat Tauhid demikian mulia dan agung menurut agama Islam. Penghinaan terhadap kalimat Tauhid dalam berbagai bentuknya, menurut Pasal 156a huruf a KUHP tergolong tindak pidana penghinaan (penodaan) agama. Terhadap siapapun yang melakukan penghinaan tersebut harus ditindak, tanpa kecuali (equality before the law).

Terjadinya pembakaran bendera berkalimat Tauhid oleh anggota Banser, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah bukan memperluas dan mempermasalahkan tentang status kepemilikan bendera. Sepanjang telah terjadi penghinaan, maka yang menjadi obyek permasalahan adalah penghinaannya, bukan masalah siapa yang memiliki dan/atau membawa bendera berkalimat Tauhid. Menurut ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP bahwa “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan” atau disebut dengan istilah “notoire feite.” Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa bendera berkalimat tauhid adalah “arroyah – alliwa”, oleh karenanya tidak perlu dibuktikan.

Persoalan niat kembali muncul dalam pembakaran bendera berkalimat Tauhid, mengingatkan kita pada saat awal mula terjadinya penodaan terhadap Surah al-Maidah ayat 51 oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Sebagaimana perluasan tentang status kepemilikan bendera, perluasan pemenuhan unsur juga terjadi yakni mencari niat pelaku. Pernyataan tidak ada niat, sebab pelaku melakukan pembakaran tersebut dilakukan dengan spontan, mirip dengan kasus Ahok. Seolah-olah pelaku pembakaran dikonstruksikan tidak ada niat untuk membakar sebab dilakukan dengan spontan, membakarnya pun harus mencari kertas dan korek api. Jika demikian halnya, maka terhadap orang yang memberikan kertas dan korek api, menurut hukum pidana harus dipastikan apakah ia dengan sengaja memberikan bantuan untuk terjadinya delik (medeplichtige), sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 56 angka 1e KUHP.

Pembantuan harus tahu apa yang ia perbuat dan dengan cara apa membantunya “nullus dicitur accessories post feloniam sed ille qui novit principalem feloniam fecisse, et illum receptavit et comfortavit.” Pada pembantuan, orang yang membantu bersifat sekunder, dalam artian membantu pada tahap persiapan tindak pidana. Dapat dikatakan, inisaitif untuk membakar ada pada anggota Banser bukan pada orang yang memberikan kertas dan korek. Pemberian kertas dan korek adalah bersifat sekunder.

Pihak Kepolisian juga mengatakan bahwa pelaku pembakaran belum berstatus tersangka, karena tidak ditemui adanya niat dan juga disebut “mens rea”, adalah suatu kesalahpahaman dalam memaknai unsur delik “dengan sengaja”. Niat bukan sebagai unsur delik (bestandeel delict), dan oleh karenanya tidak perlu dicari dan tidak perlu pula dibuktikan ketika perkara diperiksa pada sidang pengadilan. Perihal niat ditentukan dari tindakan seseorang baik dengan sengaja (dolus) atau kelalaian (culpa). Pasal 156a huruf a KUHP menyebut secara expressive verbis “dengan sengaja” dan dengannya menjadi unsur delik. Tidak dapat dipungkiri, perihal kesalahan (mens rea) menempati posisi yang paling menentukan dalam pertanggungjawaban pidana. Untuk adanya suatu kesalahan harus ada keadaan psikis atau batin tertentu, dan harus ada hubungan yang tertentu antara keadaan batin tersebut (subjective onrechtelement) dengan perbuatan yang dilakukan (objective onrechtelement) sehingga menimbulkan suatu celaan, yang pada nantinya akan menentukan dapat atau tidaknya seseorang di pertanggungjawabkan secara pidana. Kesalahan dalam praktik ditentukan dari adanya kesengajaan, dimana kesengajaan seseorang merupakan inti perbuatan (animus homis est anima scripti).

Pada diri pelaku terdapat adanya kehendak yang tentu pula didalamnya sudah terkandung adanya niat. Kehendak itulah yang telah mendorong dirinya untuk mewujudkan perasaannya. Untuk menentukan adanya kehendak, tolok ukurnya adalah kesengajaan sebagai wujud penggunaan pikiran yang diarahkan untuk terjadinya tindak pidana. Rumusan Pasal 156a huruf a KUHP tidak mensyaratkan adanya akibat tertentu dari perbuatan pelaku (delik formil), maka teori kehendak dapat digunakan. Sebab, apakah pelaku mengetahui atau tidak akan adanya akibat tidaklah dipersoalkan.

Terakhir, disampaikan, jika memang Kepolisian berpendapat tidak memenuhi unsur, maka menurut hukum acara harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan demikian kepastian hukum lebih terjamin. Bagi pihak-pihak berkepentingan dapat menguji keberadaan terbitnya SP3 dimaksud melalui mekanisme Pra Peradilan. [DP]

 

Penulis,  DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ketua Umum HRS Center

Tags: abdul chair ramadhanBendera Tauhid DibakarTidak ada niat jahat
ShareTweetSend
Previous Post

Muslimah Entrepreneur Purbalingga Gelar “Festival Bakul Online”

Next Post

Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

Next Post
Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

Deklarasi Advokat Muslim: Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Tidak Profesional

Deklarasi Advokat Muslim: Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Tidak Profesional

Sudirman Said Sebut Politisi Sontoloyo Akan Merusak Demokrasi

Sudirman Said Sebut Politisi Sontoloyo Akan Merusak Demokrasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tagar 2019 Ganti Presiden Bukan Makar, Bantahan Pernyataan Prof. Romli Atmasasmita

Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Ada Niat Jahat?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.