• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)
11
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Pembawa bendera Tauhid telah ditetapkan sebagai tersangka, padanya dikenakan Pasal 174 KUHP, “dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh”. Perlu dicermati, walaupun ancaman hukumannya relatif singkat, hukuman penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-, namun timbul pertanyaan serius apakah memiliki dan/atau membawa bendera berkalimat Tauhid adalah termasuk mengadakan huru hara atau membuat gaduh? Jika benar demikian, membawa bendera berkalimat tauhid, termasuk dalam kriteria mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dan oleh karenanya merupakan peristiwa pidana, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dikemudian hari.

Hal ini bukan persoalan sepele dan oleh karenanya menjadi tidak penting untuk dianalisis. Ini menyangkut kemuliaan dan keagungan lafadz Tauhid, terlepas dimanapun kalimat tauhid itu dituliskan/diletakkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bendera saja. Dengan demikian, persoalan mendasar bukan pada benderanya, melaikan pada lafadz kalimat Tauhid itu. MUI Pusat secara resmi telah menyatakan bahwa bendera yang dibakar itu bukan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tetapi bendera berkalimat Tauhid. Oleh karenanya, sangat disayangkan terjadinya “kriminalisasi” terhadap orang yang membawa bendera berkalimat Tauhid. Di sisi lain, sangat banyak orang yang menggunakan simbol PKI dalam berbagai bentuk dan pada berbagai kesempatan tidak diproses secara hukum, padahal keberadaan PKI sudah secara sah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Kemuliaan dan keagungan kalimat Tauhid dikhawatirkan akan semakin direndahkan, dilecehkan melalui tindakan persekusi dan/atau upaya kriminalisasi dengan berbagai modelnya. Perlu dicatat, ajaran khilafah sudah lebih dahulu “dikriminalisasi” melalui Perppu Organisasi Kemasyarakatan yang kini telah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Frasa “ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana tersebut dalam Pasal 59 ayat 4 hurud c, melalui Penjelasannya disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain ajaran ateisme, komunisme / marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pada penerapan Perppu Ormas, Pemerintah telah menganalogikan bahwa “khilafah adalah paham lain”yang bertujuan mengganti/mengubah pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tegasnya, Khilafah (sebagai paham lain) disederajatkan sama dengan ajaran ateisme, komunisme / marxisme-leninisme. Padahal ajaran khilafah adalah salah satu ajaran dalam Islam, yang didalamnya terkandung sistem hukum, sistem politik dan sistem ketatanegaraan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah perintahkan untuk selalu bepegang teguh pada sunnahnya dan sunnah khulafaur rasyidin.

Kriminalisasi terhadap ajaran Khilafah, ternyata diikuti dengan perlakuan buruk (persecution) terhadap pembawa bendera berkalimat tauhid melalui tindakan sweeping yang berujung pada pembakaran. Pada saat pemberian keterangan sebagai ahli hukum pidana sidang uji materiil Perppu Ormas maupun Undang-undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pembubaran HTI sebagai ormas, penulis menyatakan sebab yang paling berpengaruh adalah bukan menganut, atau mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, namun sebab yang paling utama menurut teori hubungan kausalitas adalah ajaran agama Islam itu sendiri, yakni nash tentang Khilafah. Sekarang ini, terulang lagi hal yang sama, bahwa sebab yang paling berpengaruh adalah bukan menyangkut orang yang membawa bendera berkalimat Tauhid, namun sebab yang paling berpengaruh adalah kalimat tauhid itu sendiri.

Kekhawatiran penulis, begitupun umat Islam lainnya, menunjuk pada adanya gerakan sistematis dan terstruktur dilakukan secara massif untuk menegasikan syariat Islam dengan khilafah sebagai sasaran antara. Dengan lain perkataan, persekusi terhadap syariat Islam bukan lagi sebatas potensi atau indikasi, melainkan telah mewujud nyata dalam berbagai sisi. [DP]

 

Penulis, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ketua Umum HRS Center

Tags: abdul chair ramadhanHRS CenterMUI
Share11TweetSend
Previous Post

Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Ada Niat Jahat?

Next Post

Deklarasi Advokat Muslim: Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Tidak Profesional

Next Post
Deklarasi Advokat Muslim: Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Tidak Profesional

Deklarasi Advokat Muslim: Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Tidak Profesional

Sudirman Said Sebut Politisi Sontoloyo Akan Merusak Demokrasi

Sudirman Said Sebut Politisi Sontoloyo Akan Merusak Demokrasi

Saksi Ahli Sebut Twit Ahmad Dhani Bukan Ujaran Kebencian

Saksi Ahli Sebut Twit Ahmad Dhani Bukan Ujaran Kebencian

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

Tindakan Persekusi terhadap Syariat Islam (Khilafah dan Bendera Berkalimat Tauhid)

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.