• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Sebut Pencabutan SP3 Chat Fiktif HRS Sarat Keganjilan: Sidang Jangan Bisik-bisik

31 Dec 2020
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Street Lawyer Minta Kepolisian Segera Tangkap Ade Armando
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab mengeluarkan pernyataan resminya terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) atas Kasus Chat Fiktif HRS yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Pukul 10.30, Selasa (29/12).

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, pada Selasa (29/12), mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Atas informasi tersebut, Tim Advokasi HRS mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani enam kuasa hukum diantaranya M. Kamil Pasha, S.H., M.H, Wisnu Rakadita, S.H., M.H., Sumadi Atmadja, S.H., Irvan Ardiansyah, S.H., Hujjatul Baihaqi H, S.H., Hafidz Nurmansyah, S.H.

Hal tersebut pihaknya merasa dilimpe PN Jaksel karena putusan tersebut dinilai dilaksanakan terlalu cepat dan secara diam-diam.

ATAS INFORMASI ADANYA PUTUSAN PRAPERADILAN SP3 CHAT FIKTIF

Assalamualaikum warahmatullahi wabaratuh.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari media yang menginformasikan adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 Perkara Chat Fiktif Klien kami Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab, kami selaku Tim Advokasi Habib Muhammad Rizieq Syihab (Tim Advokasi HRS) sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut ;
  2. Bahwa dalam berita di media disebutkan nomor register perkara atas permohonan / putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 sebagaimana tersebut diatas adalah No. 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL, yang hanya berbeda 1 (satu) nomor register dari berkas perkara permohonan praperadilan yang kami ajukan atas penetapan Tersangka Klien kami, yang juga kami daftarkan di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No.150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL;
  3. Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada hari ini, Selasa 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021, sedangkan atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor register lebih besar yang artinya baru didaftarkan setelah kami mendaftar, justru sudah disidangkan dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020.
  4. Bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHP menyatakan : “Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang,” Berdasarkan ketentuan tersebut dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu;
  5. Bahwa meskipun menurut hukum sidang praperadilan dilakukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP, namun tetaplah ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau ahli, kesimpulan, dan terakhir putusan, belum lagi jika mempertimbangkan waktu surat panggilan sidang yang patut, adanya hari libur NATAL dan CUTI BERSAMA pada tanggal 24-25 Desember 2020, adanya penundaan jika pihak termohon tidak hadir, ataupun hadir namun tanpa disertai kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya, sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020;
  6. Bahwa sudah barang tentu, setiap hal yang menyangkut Klien kami -bahkan seandainya jika Klien kami menginjak semut sekalipun- akan mendapatkan sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya, sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus Chat Fiktif yang dulu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya, apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik.

Demikian kami sampaikan press release ini, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 29 Desember 2020

Hormat kami,

 

Tim Advokasi HRS

[RN]

Tags: Chat FiktifHabib Rizieqheadlineshrspra peradilansidang
ShareTweetSend
Previous Post

Komnas HAM Perlu Ungkap Misteri Rumah di Kejadian Tragedi KM-50

Next Post

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dikabarkan Segera Bebas Awal Januari 2021

Next Post
Perhatikan, Ini Rahasia Rambut Nyentrik Ustadz Ba’asyir

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dikabarkan Segera Bebas Awal Januari 2021

Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Pakar Hukum Sebut Pembubaran FPI Sewenang-Wenang dan Pesanan Asing

Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Street Lawyer Minta Kepolisian Segera Tangkap Ade Armando

Kuasa Hukum Sebut Pencabutan SP3 Chat Fiktif HRS Sarat Keganjilan: Sidang Jangan Bisik-bisik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.