(Panjimas.com) – Sebagaimana banyak diberitakan di berbagai media tentang kasus jual beli ginjal, berbagai komentar pun bermunculan, tentang boleh dan tidaknya organ tubuh ini dijadikan sebagai obyek bisnis. Menurut Ahli penyakit dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Dr. Tunggul D Situmeang, SpPD, maraknya jual beli ginjal yang ilegal di Indonesia erat kaitannya dengan kesenjangan sosial. Menurutnya, tidak dibenarkan adanya jual beli organ ini.
Hukum di Indonesia melarang keras jual beli organ dan jaringan tubuh manusia lainnya. Hal ini tidak diatur di dalam KUHP, tapi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Pasal 64 ayat (3) menyebutkan, “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.” Memperjual belikan organ tubuh manusia dikategorikan sebagai pidana khusus. Sedangkan ketentuan sanksi pidana dari pasal tersebut terdapat pada Pasal 192 UU no. 36 Tahun 2009 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Lalu bagaimanakah hukumnya bisnis atau jual beli organ tubuh (termasuk ginnjal) dalam perspektif Islam? Mengapa akhir-akhir ini marak jual beli ginjal? Lantas bagaimanakah solusi agar bisnis ginjal tidak terjadi? Tulisan berikut mencoba untuk menjawabnya.
Hukum Transplantasi Organ
Syariat Islam memperbolehkan manusia, di saat hidupnya untuk menyumbangkan organ tubuh kepada orang lain yang membutuhkan. Hal ini hanya boleh dilakukan dengan suka rela. Ketentuan ini dikarenakan ada hak bagi orang yang tangannya terpotong, untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotongnya. Disyaratkan bagi kebolehan menyumbangkan organ tubuh di saat masih hidup ini, bahwa organ yang disumbangkan bukanlah organ vital seperti hati, jantung dan paru-paru. Menyumbangkan organ vital akan mengakibatkan kematian pihak bagi penyumbang, yang berarti dia telah melakukan tindakan bunuh diri, suatu perbuatan yang diharamkan. Demikian juga orang laki-laki tidak boleh menyumbangkan organ testisnya. Meskipun kehilangan testis tidak mengakibatkan kematian, namun Rasulullah melarang pengebirian. Pengebirian akan berakibat pada kemandulan. Menyumbangkan satu testis juga tidak dibenarkan dalam pandangan syariat. Meski hal ini tidak mengakibatkan kemandulan, namun akan mencampuradukkan dan menghilangkan nasab, suatu hal yang diharamkan. Karena Islam memerintahkan untuk memelihara nasab. Fungsi testis adalah untuk menghasilkan sperma yang merupakan sel reproduksi. Pada kasus donor testis, anak yang dilahirkan akan bernasab kepada penyumbang testis tersebut.
Larangan Jual Beli Organ.
Kebolehan untuk mendonorkan organ tubuh, tidak berarti boleh untuk mengambil harga dari organ tersebut. Artinya menjualnya adalah dilarang. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah nomor 50060, dijelaskan alasan larangan melakukan jual beli anggota badan karena beberapa alasan : Pertama, anggota badan bukan milik manusia pribadi, sehingga tidak boleh menjual sesuai kehendaknya. Demikian pula, anggota badan bukan milik ahli warisnya, sehingga mereka boleh menjualnya setelah kaluarganya meninggal. Kedua, anggota badan manusia adalah benda mulia dan terhormat, menjualnya akan merusak kehormatan dan kemuliaannya. Ketiga, Jika manusia diizinkan melakukan jual beli anggota badannya, mereka akan berlomba menjual anggota badannya, tanpa memikirkan dampak buruk yang akan dia dapatkan karena kesalahannya. Karena itu, wajib untuk mencegah jual beli semacam ini, agar tidak mengantarkan kepada dampak buruk yang lebih besar.
Dalam memuliakan bani Adam, Allah berfirman, Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra: 70)
Kenapa Marak Jual Beli Ginjal?
Setidaknya terdapat empat hal, mengapa jual beli ginjal akhir –akhir ini marak dilakukan.
- Faktor ekonomi.
Masalah kemiskinan menjadi alasan kuat mengapa seseorang menjual organnya, termasuk organ ginjal. Seperti yang dilakukan oleh LK, seorang guru SD di brebes beberapa bulan yang lalu, karena terlilit hutang ketika suaminya mengalami kebangkrutan dalam bisnis rental mobil seningga terjerat hutang. Karena tidak sanggup membayar hutangnya yang hampir. Himpitan ekonomi membuat orang berpikir pragmatis untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
- Kurangnya pemahaman terhadap hukum.
Minimnya pemahaman terhadap hukum Islam di kalangan masyarakat, membuat mereka melakukan jual beli ginjal ini tanpa standar perbuatan yang jelas. Mereka melakukannya tanpa mempertimbangkan status hukumnya, halal ataukah haram.
- Adanya Pola Pikir Pragmatis.
Berkembangnya pola pikir yang pragmatis di kalangan masyarakat. Yang penting ada manfaat yang bisa didapat, utamanya untuk menyambung hidup. Halal ataukah haram menurut pandangan hukum Islam, tak lagi jadi pertimbangan. Hal ini terjadi pada pihak penjual, pembeli maupun ahli yang terlibat dalam kasus ini, mengingat transplantasi ginjal, sebagaimana organ yang lain tidak mungkin dilakukan oleh orang awam. Perlu keterlibatan untuk melakukan transplantasi.
- Lemahnya kontrol oleh negara.
Tidak adanya peraturan yang jelas mengenai pelarangan jual beli ginjal ini, menjadikan transaksi dalam jual beli organ ini sering dilakukan.
Akar Masalah dan Solusinya.
Empat hal yang menjadi pemicu Jual beli ginjal di atas hanyala efek. Ada faktor lain yang menjadi penyebab yang bersifat sistemik. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah melahirkan banyak persoalan, mulai dari kemiskinan, kesenjangan akses ekonomi, maraknya kasus kriminalitas hingga merosotnya pola pikir umat. Kapitalism tidak hanya melahirkan problem multidimensi, bahkan melanggengkan adanya problem tersebut. Mempertahankan sistem kapilalis dengan sifatnya yang sekuler, membatasi penerapannya sebatas hubungan hamba dengan Tuhannya, sama dengan memelihara masalah dengan segala derifatnya. Tinggalkan kapitalisme, ganti dengan penerapan syariat Islam adalah solusi bagi aneka problem umat, termasuk problem kemiskinan hingga membuat orang mengambil langkah menjual organ tubuh. Walahu a’lamu bishowab…..
Penulis, Ilma Susmiyati Atie