PEMERINTAH baru saja menggulirkan wacana yang memicu keprihatinan publik. Rencananya, pemerintah akan membuka rekening bank secara massal bagi seluruh warga negara yang berusia 17 tahun ke atas, lengkap dengan iming-iming saldo awal Rp50.000 per rekening. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), ditunjuk sebagai bank pelaksana.
Sekilas, narasi yang dibangun terkesan pro-rakyat. Namun, jika ditelaah secara kritis, kebijakan ini justru menyisakan pertanyaan mendasar: rekening massal ini sebenarnya dibuat demi kepentingan siapa? Apakah kebijakan ini memang mendesak di tengah kondisi keuangan negara yang sedang tertekan?
Tak tanggung-tanggung, demi menyukseskan rencana tersebut, pemerintah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp11 triliun. Program ini menyasar sekitar 200 juta warga dengan alasan efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, sekaligus menggenjot angka inklusi keuangan nasional (Antara, 10/9/2026).
Wacana ini pun menuai kritik tajam dari para ekonom dan pengamat kebijakan publik (Kompas.com, 11/9/2026). Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi di tengah kondisi APBN yang mengalami defisit serta beban utang negara yang terus membengkak.
Jika alasan utamanya adalah efisiensi bansos, masalah yang selama ini terjadi bukanlah ketiadaan rekening penerima, melainkan kendala pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN). Lagipula, warga yang berhak menerima bansos pada umumnya telah memiliki rekening penyalur. Alasan inklusi keuangan juga terkesan dipaksakan mengingat mayoritas masyarakat sudah tersentuh akses keuangan formal.
Dikte Kapitalisme Global
Mencermati gelontoran dana Rp11 triliun tersebut, publik layak bersikap kritis. Secara ekonomis, nominal saldo Rp50.000 tidak memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau menggerakkan roda ekonomi riil di tingkat bawah. Lantas, untuk apa membukakan rekening baru bagi puluhan juta warga yang bahkan tidak masuk kategori miskin?
Kebijakan ini memperlihatkan penyusunan regulasi yang terburu-buru tanpa pertimbangan matang. Bagaimana mungkin APBN yang dihimpun dari pajak rakyat justru dialirkan ke sektor non-riil yang tidak berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat?
Pihak yang paling diuntungkan dari skema ini adalah korporasi perbankan. Gelontoran dana triliunan rupiah dalam bentuk Dana Pihak Ketiga (DPK) akan mengendap di lembaga perbankan, menyediakan likuiditas bagi industri keuangan untuk diputar kembali dalam skema bisnis mereka.
Dalam cakupan yang lebih luas, proyek rekening massal ini bukanlah ide spontan, melainkan bagian dari rekomendasi lembaga keuangan global seperti World Bank, World Economic Forum (WEF), dan G20. Targetnya adalah mengintegrasikan seluruh populasi ke dalam jejaring perbankan formal dan fintech global. Dalam ideologi kapitalisme, setiap individu dipandang sebagai pasar potensial untuk memutar sirkulasi modal.
Inilah karakter sistem ekonomi kapitalistik. Sistem ini memberi ruang legitimasi bagi penguasa untuk mengalokasikan APBN ke sektor yang kurang produktif bagi rakyat selama disetujui melalui kompromi politik. Di sisi lain, alokasi dana besar tersebut berisiko membuka celah pemborosan anggaran.
Sementara dana Rp11 triliun dialokasikan untuk program non-riil, pos-pos vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru mengalami keterbatasan anggaran. Penanganan bencana alam, kesejahteraan guru honorer, serta peningkatan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil masih membutuhkan perhatian serius. Ketimpangan skala prioritas ini menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap fungsi pengurusan (ri’ayah) negara terhadap rakyatnya.
Solusi Islam dalam Tata Kelola Keuangan
Islam memandang negara bukan sekadar regulator atau fasilitator bisnis, melainkan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam dan Nizham al-Iqtishadi fil Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan secara terstruktur bagaimana mekanisme Islam mengatur tata kelola keuangan negara dan pelayanan publik:
Pertama, kebijakan berasas akidah dan ijtihad syar’i. Setiap regulasi yang dikeluarkan negara wajib bersumber dari syariat Islam melalui proses ijtihad yang sahih, bukan dituntun oleh kepentingan pemilik modal internasional. Paradigma penyusunan anggaran difokuskan murni untuk merealisasikan kemaslahatan umum (maslahat al-‘ammah).
Kedua, pos anggaran Baitulmal yang terukur. Dalam Islam, anggaran negara dikelola melalui lembaga Baitulmal. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran di Baitulmal memiliki peruntukan yang jelas berdasarkan hukum syarak.
Pos penerimaan bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, migas, dan hutan), kepemilikan negara, serta zakat, infak, sedekah, wakaf, jizyah, dan kharaj. Kas negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok seluruh individu rakyat (pangan, sandang, dan papan), serta penyediaan fasilitas publik gratis berkualitas berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Jika rakyat membutuhkan bantuan, Baitulmal menyalurkannya secara langsung dari pos yang sesuai tanpa perlu melalui skema rekayasa perbankan komersial.
Ketiga, pengawasan ketat dari Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat. Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, Islam menetapkan mekanisme pengawasan yang kuat. Mahkamah Mazhalim bertugas sebagai lembaga peradilan khusus yang berwenang membatalkan setiap kebijakan penguasa atau undang-undang yang merugikan rakyat dan menyalahi syariat. Sementara itu, Majelis Umat berfungsi memberikan masukan dan melakukan koreksi (muhasabah) terhadap penguasa atas setiap kebijakan anggaran.
Rencana penggelontoran dana Rp11 triliun untuk pembuatan rekening massal menjadi koreksi penting bagi kita dalam menilai efektivitas kebijakan publik. Pemenuhan hak-hak publik, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, layanan kesehatan merata, dan bantuan sosial yang tepat sasaran, dapat terwujud secara optimal apabila tata kelola keuangan negara didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab dan ketaqwaan kepada Allah Swt.[]
Sri Nova Sagita, Aktivis Muslimah.















