JAKARTA (Panjimas.com) – Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang membolehkan pengosongan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat dan khususnya umat Islam.
Mengenai hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan langkah Mendagri yang mewacanakan kolom agama di KTP harus dilihat secara bijak dan menyeluruh. Menurut JK, hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5, Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan dan Khonghucu.
“Kalau dia agamanya bukan Islam, bukan Kristen, bukan Khatolik, bukan Budha, bukan Hindu, dan Khonghucu. Katakanlah dia Syiah, nah itu kosongkan saja. Atau agama apa lainnya, kepercayaan nah itu mesti kosong toh,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, pada Jum’at (7/11/2014).
Sementara itu, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), ustadz Fahmi Salim MA mempunyai catatan tersendiri dari statemen JK. Anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengapresiasi statemen JK yang menyatakan Syi’ah bukanlah bagian dari Islam.
“Ini terlepas masalah kolom agama dikosongkan, ucapan beliau “Kalau bukan Islam, Katakanlah Syi’ah”. Jadi pak JK melihat Syi’ah bukan bagian dari Islam. Sepertinya ini pertama kali pejabat tinggi negara memisahkan Syi’ah dari Islam,” kata ustadz Fahmi kepada Panjimas.com pada Ahad (9/11/2014) via pesan singkat.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sebuah terobosan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengatakan WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi pemerintah boleh mengosongkan kolom Agama di KTP elektronika.
“Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu menteri agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata dia, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis (6/11/2014). [GA]