• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pemred Jakarta Post Dikenai Pasal Penistaan Agama & Dituntut 5 Tahun Penjara

11 Dec 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hina Islam, PLI Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Jakarta Post
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus pelecehan dan penghinaan terhadap simbol Islam yang dimuat harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post (Jakpost) pada edisi 3 Juli 2014 yang lalu kepada Polda Metro Jaya.

Usai menerima pelimpahan berkas perkara, Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyidikan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Medyatama Suryodiningrat (MS). Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2014).

Kasus ini, jelas Rikwanto, masuk ke ranah pidana dan bukan terkait pemberitaan atau pers. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status Medyatama sebagai tersangka sesuai KUHPidana. (Baca: Hina Islam, Polda Metro Jaya Tetapkan Pemred Media Jakarta Post Jadi Tersangka)

“Status ini ditetapkan penyidik setelah lakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli termasuk ahli pidana, agama, dan Dewan Pers. Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita‎,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (11/12/2014) seperti dilansir Liputan6.

Rikwanto menyatakan, penyidik menjerat Medyatama dengan Pasal 156s KUHPidana tentang Penistaan Agama. “Pasal penistaan agama. Pasal 156a KHUP,” ungkap Rikwanto. Dengan pasal yang dijeratkan kepada Medyatama tersebut, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. “Ancamannya 5 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post (Jakpost), Medyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka. Medyatama dijadikan tersangka atas kasus penghinaan agama Islam lewat kartun yang dimuat The Jakarta Post pada tanggal 3 Juli 2014 lalu.

Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa MS akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

“MS ditingkatkan sebagai tersangka, awal minggu depan dipanggil. Dia dikenakan pasal penistaan agama. Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (11/12/2014). [GA]

BERITA TERKAIT:

  1. Jakarta Post Menghina Simbol Islam & Kalimat Tauhid
  2. Aa Gym: Karikatur Jakarta Post Penghinaan Keji Pada Allah & Rasul-Nya
  3. Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Karikatur Jakarta Post Hina Islam
  4. PBNU: Karikatur Jakarta Post yang Hina Allah & Rasul-Nya Bentuk Islamophobia
  5. Pemuda Muhammadiyah: Jakarta Post Sengaja Memuat Karikatur Hina Islam
Tags: headlinesJakarta Post Hina IslamMedyatama Suryodiningrat (MS)Pasal penistaan agama Pasal 156a KHUPPemred Jakarta Post Dikenai Pasal Penistaan Agama & Dituntut 5 Tahun Penjara
ShareTweetSend
Previous Post

Perayaan Natal? #BukanUrusanSaya

Next Post

6 Tentara Afghanistan Tewas Terkena Serangan Bom Mujahidin Taliban

Next Post
6 Tentara Afghanistan Tewas Terkena Serangan Bom Mujahidin Taliban

6 Tentara Afghanistan Tewas Terkena Serangan Bom Mujahidin Taliban

George Bush Paling Bertanggung Jawab, Senat AS Sebut Interogasi CIA Pada Tahanan Mujahidin Brutal

George Bush Paling Bertanggung Jawab, Senat AS Sebut Interogasi CIA Pada Tahanan Mujahidin Brutal

ANNAS: Aparat Harus Tegas atau Umat Islam akan Lakukan Tindakan untuk Bubarkan Upacara Sesat Idul Ghadir

Patut Dicontoh!! Fakta Percakapan ini Termasuk yang Membuat Syi'ah Bungkam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hina Islam, PLI Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Jakarta Post

Pemred Jakarta Post Dikenai Pasal Penistaan Agama & Dituntut 5 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.