JAKARTA (Panjimas.com) – Penutupan secara sepihak yang dilakukan Kemenkominfo terhadap 19 situs media Islam atas permintaan dan perintah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga kini terus menuai kritikan dan protes dari mayoritas masyarakat dan para tokoh serta pejabat.
Salah satu pihak yang memprotes indikasi dari upaya pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi itu adalah dari Senayan. Anggota Komisi I DPR RI, Zainuddin menilai usaha Kemenkominfo yang menutup situs-situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal itu tanpa ada penjelasan sama sekali.
“Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan,” ujar Zainuddin di Jakarta, pada Senin (30/3/2015).
Zainuddin menyatakan, kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’; ayat 2 ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’; dan ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
“Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengan membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi,” ujar politisi PKS ini. (Baca: Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan)
“Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil,” ucapnya. (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]