• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Astaghfirullah, Ada Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Layani Homoseks

1 Sep 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Astaghfirullah, Ada Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Layani Homoseks
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

“Petugas mengamankan pria berinisial AR,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Selasa.

Boy menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.

Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.

Korban Prostitusi Anak

Para korban anak-anak dalam kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual mayoritas berasal dari Jawa Barat.

“Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci jumlah korban yang berasal dari Jabar dan dari daerah lainnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual.

Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki dan seorang pria berusia 18 tahun.

Brigjen Agung menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Sementara polisi memperkirakan masih ada korban lainnya karena disinyalir tersangka AR memiliki 99 anak yang dipekerjakan sebagai pelacur.

“Dari daftar dia punya 99 anak. Ini masih diselidiki,” katanya.

Terkait hal ini, polisi masih menyelidiki apakah AR bekerja sendiri atau memiliki sindikat.

Sebelumnya pada Selasa (30/8), anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homoseksual online yang melibatkan anak di bawah usia dengan menangkap pria berinisial AR.

Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jejaring sosial Facebook.

Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). [AW/Antara]

Tags: anak di bawah umuranak di bawah usiagayheadlineshomoseksITEprostitusi online
ShareTweetSend
Previous Post

Gawat, Ada Pasal Guantanamo di Revisi Undang Undang Terorisme, Pimpinan Pansus tak Setuju

Next Post

[VIDEO] Mohon Doa untuk Kesembuhan Haji Dachlan, “Si Pitung” dari Bekasi

Next Post
Private: “Si Pitung” Menangis Mendengar Kabar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

[VIDEO] Mohon Doa untuk Kesembuhan Haji Dachlan, "Si Pitung" dari Bekasi

Imam Besar FPI: Ahok Mengobok-obok Syariat Islam Pemicu Konflik SARA!

10 Pernyataan Habib Rizieq Dalam Dialog Lintas Agama untuk Persatuan & Kesatuan Bangsa

Universitas   di  Barcelona  Umumkan   Pemboikotan   Israel

Gerakan BDS Palestina di Portugal Berhasil Tekan Pemerintah Hentikan Kerjasama Proyek Dengan Israel

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Astaghfirullah, Ada Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Layani Homoseks

Astaghfirullah, Ada Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Layani Homoseks

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.