JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A. sejak awal telah menegaskan, bahwa tidak cukup Ahok hanya meminta maaf.
Hal itu disampaikan, pria yang akrab disapa Ombat itu ketika menanggapi pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, Ahok, tidak hanya menghina Umat Islam Indonesia namun menghina Umat Islam seluruh dunia. Sehingga permohonan maaf pun tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini. (Baca: PUSHAMI: Ahok Menabuh Genderang Perang dengan Umat Islam!)
“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera mengambil tindakan hukum atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar stabilitas NKRI dan Ketertiban umum dapat terjaga,” kata Hariadi kepada Panjimas.com, Kamis (6/10/2016).
Kemudian, ketika desakan umat Islam dari berbagai penjuru di Indonesia bergelora, berita Ahok meminta maaf pun beredar di media. PUSHAMI menilai permintaan maaf yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait penistaan agama yang dilakukannya belum dilakukan sepenuh hati.
“Etika minta maaf itu harus jelas, jangan karena terdesak baru minta maaf. Dan harus sungguh-sungguh, bikin pernyataan tidak akan mengulangi penistaan agama lagi, tidak akan menyakiti umat Islam lagi, kebijakannya tidak akan merugikan umat Islam lagi, seperti itu baru minta maaf yang benar,” ujar Hariadi kepada Suara Islam Online, Senin (10/10/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Ombat itu, meski Ahok sudah minta maaf tetapi proses hukum harus tetap jalan. “Boleh saja dia minta maaf, tapi penista agama tetap harus dihukum,” tegasnya.
“Proses hukum harus tetap jalan, karena dalam pidana tidak ada alasan minta maaf seperti itu,” tambahnya.
PUSHAMI termasuk salah satu organisasi yang ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (7/10) lalu. Bersama FPI dan puluhan Ormas lainnya, PUSHAMI mendesak agar Ahok ditangkap. [AW]
https://youtu.be/QpJJOywdPr8