SUKOHARJO (Panjimas.com) – Munculnya kata “Persekusi” yang saat ini digunakan dalih aparat Kepolisian untuk menjerat umat Islam yang melakukan amal kebaikan semisal amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pelaku kejahatan harus disikapi dengan bijak.
Sekjen Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Ustadz Shabari Syakur menyayangkan penggunaan “Persekusi” untuk membidik umat Islam sebagai pesakitan. Menurutnya umat Islam harus jeli dalam bertindak supaya tidak dijadikan obyek “Persekusi”.
“Ini malah jadi prakondisi, maka umat Islam ketika melakukan nahi munkar harus tahu Undang-undang yang berlaku. Jangan dijadikan persekusi,” katanya pada Panjimas.com, Ahad (4/6/2017).
Ustadz Shabari mengakui kebebasan saat ini tidak terkontrol. Umat Islam dituntut berbuat baik, malah dituduh pelaku persekusi.
“Kebebasan sekarang marak, nah kita ingin amar makruf nahi munkar, karena tuntutan agama. Ada yang melanggar hukum tapi malah disalahkan dengan dalih persekusi, karena dianggap mengambil alih tugas Polisi,”
Untuk itu, dia meminta kejelasan kaidah hukum, tidak hanya Polisi yang harus menjadi penegak hukum, tetapi rakyat juga berkewajiban membantu tegaknya hukum.
“Maka perlu kita ketahui, tapi pemerintah harusnya memahami situasi dan kondisi. Misalnya kalau ada orang ingin terjun ke jurang kemudian kita tendang biar tidak masuk ke jurang. Kok kita disebut persekusi. Ini persoalan hukum harusnya jelas, bukan hanya hitam di atas putih. Harus ada kaidah tersendiri bagaimana terjadi,” pungkasnya. [SY]