BEKASI(Panjimas.com) – Polisi mengindentifikasi lima orang pelaku lainnya yang sedang dalam proses pengejaran aparat dan diidentifikasi yang melakukan penyiraman bensin, menyulut api dan yang memukul dengan benda tumpul. Dalam hal ini Kapolres Bekasi juga menghimbau kepada para pelaku yang masih kabur untuk menyerahkan diri. Karena dari pihak kepolisian masih akan terus mencari pelaku pelaku tersebut.
“Kita mengidentifikasi lima orang yang masih dikejar, jadi total ada 7 tersangka dan masih terbuka kemungkinan bisa lebih dari itu. Kita siapkan tim khusus untuk mencari lima tersangka itu dan semuanya adalah warga setempat. Ini secara paralel kita lakukan penyelidikan,” tutur AKP Adi Saputra.
Ketika ditanyakan kepada Kapolres apakah para pelaku ini menyesal atas tindakannya itu. Kapolres Bekasi menjawab iya mereka menyesal sekali melakukan tindakan itu. Kapolres kembali melanjutkan ancaman hukuman yang siap diterima para pelaku adalah sesuai dengan Undang Undang yang ada yaitu pasal 170 yang ada di KUHP.
“Adapun pasal 170 itu adalah tentang kasus pengeroyokan dalam bahasa sehari hari di masyarakat kita atau dalam bahasa hukumnya adalah melakukan tindakan secara terang terangan dan dilakukan bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang. Yang kalo sampai meninggal dunia itu bisa sampai meninggal dunia itu hukumannya sampai 12 tahun penjara,” pungkas AKP Adi Saputra.
Terkait kasus tersebut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra menambahkan bahwa perialaku masa tersebut termasuk tindakan Perilaku Kolektif.
“Yakni sebuah bentuk perilaku tindakan yang dilakukan oleh banyak orang disatu tempat tertentu dan dilakukan secara spontan serta tidak direncanakan sebelumnya.” Ujarnya.
Semuanya serba spontan melakukan tindakan itu.Termasuk dua pelaku ini juga spontan melakukan pemukulan kepada korban.Yang dua pelaku ini diduga melakukan pengeroyokan dan pemukulan, bukan provokatornya. Sedang lima orang lainnya sedang dalam proses pengejaran kami, termasuk yang diduga provokator aksi tersebut. [ES]