JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan dengan pembacaan puisi yang berjudul Ibu Indonesia, yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri, dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18), banyak pihak yang menyayangkan apa yang dilakukan salah seorang putri Proklamator Indonesia itu.
Salah satu pernyataan mengecam itu datang dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Melalui Sekjen IKAMI, Djuju Purwantoro SH kepada Panjimas pada Selasa (3/4) mengeluarkan pernyataan sikapnya secara tertulis.
“Bahwa puisi yang sudah dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi akan menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam,” kata Djuju Purwantoro.
Dirinya juga menyampaikan bahwa di dalam puisi tersebut dengan mengutip kata- kata Syariat Islam dan Azan yang merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari dirinya itu tidak mengerti tentang syariat Islam, tapi malah dia coba menyebut dan membanding- bandingkan masalah Cadar, dan suara Azan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan persoalan akidah Islam.
“Puisi tersebut yang juga telah beredar luas melalui medsos patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai _psl. 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP ,” katanya.
Seharusnya menurut Djuju, seorang Sukmawati itu belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat,” pungkasnya. [ES]