• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

17 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Menyikapi kasus persidangan online yang dilakukan oleh Majelis Hakim di PN JakTim kemarin yang tidak menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku yang dijadikan terdakwa dalam kasus UU Karantina Kesehatan banyak pihak yang angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

Salah satu yang memberikan tanggapan dan komentarnya adalah pengacara senior, Nam Ranum Hamida yang memberikan pendapatnya soal itu pada Rabu, (17/3/2021) lewat pesan tertulisnya.

“Banyak orang dungu melihat bahwa hadir atau tidaknya Terdakwa dalam sebuah proses persidangan adalah hanya perkara teknis semata. Penetapan hakim yang hanya berdasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) semata tanpa mengubah UU adalah sebuah bentuk kezaliman baru yang dibuat oleh rezim zalim dungu dan pandir,” ujarnya

Menurutnya, di Amerika saja, negara sekuler yang bukan berdasar Pancasila, untuk mengubah sidang normal menjadi sidang online HARUS DIUBAH DULU melalui UU.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan kalau melalui CARES Act yang mengatur persidangan online, syarat dan ketentuan untuk dapat dilakukan persidangan secara elektronik adalah, apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:

1) Adanya situasi darurat yang ditetapkan oleh masyarakat;

2) Adanya penetapan Ketua Pengadilan untuk menerapkan persidangan secara elektronik; dan

3) Adanya persetujuan terdakwa.

Lebih lanjut dirinya juga menulis bahwa CARES Act di Amerika yang sekuler dan tidak Pancasilais saja, mengatur bahwa persidangan secara elektronik hanya dapat dilakukan dalam persidangan-persidangan sebagai berikut ini :

Initial Appearances, yaitu persidangan permulaan guna memenuhi hak terdakwa untuk segera dihadapkan ke hadapan Hakim, atau speedy trial; Detention hearings, yaitu persidangan untuk menentukan apakah terdakwa akan ditahan atau tidak;

Arraignments, yaitu sidang pembacaan dakwaan; Preliminary hearings, yaitu persidangan terkait pemeriksaan awal dalam setiap kasus pidana, seperti penyampaian argumen penuntut umum dan penasihat hukum, pemilihan juri, dll;

Persidangan terkait pembebasan bersyarat (parole); dan Persidangan untuk kasus-kasus tindak pidana ringan.

“Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dalam Perma ini justru menyebutkan dengan tegas ‘Sidang Online’ itu hanya opsional (pilihan) bukan kewajiban. Hakim berdasarkan pertimbangannya dapat menghadirkan Terdakwa,” tulisnya

Bahkan, dalam ketentuan pasal 2 Perma a Quo, Eksplisit disebutkan bahwa Terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan :

“Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya dia juga mengatakan dalam pendapatnya itu, adapun peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
dalam ketentuan pasal 154 KUHAP tegas menyatakan :

“(1) Hakim ketua sidang pengadilan yang terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”

Dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana Terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan. Ketentuan mengenai kehadiran Terdakwa di Persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sementara sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Hakim di kasus Habib Rizieq Shihab meminta advokat untuk menguji Perma jika keberatan soal tidak dihadirkannya Terdakwa. Padahal, Perma tidak mewajibkan terdakwa sidang secara online, sidang online adalah pilihan saja,” tegasnya.

Maka menurutnya, kenapa hakim tidak mengambil opsi menghadirkan Terdakwa atas kewenangannya berdasarkan KUHAP ? kenapa hakim tidak menghadirkan Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Perma No 4 tahun 2020 ?

Sebagai perbandingan Perma 1/2019 yang mengatur Tentang Sidang Online alias E-Court untuk kasus perdata saja, HARUS/WAJIB persetujuan para pihak.

Maka dalam sidang perkara PIDANA, menjadi bersifat MUTLAK HARUS persetujuan TERDAKWA

“Sebagai fakta, kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dan Dr. Andi Tata salah satu TERDAKWA yg sama persis perkaranya dgn IB HRS dan Habib M Hanif Alatas malah dihadirkan alias sidang dilakukan secara normal,” tandasnya.

Terakhir dia mengatakan bahwa ini bisa dilihat kalau HRS dan para ulama serta aktivis Islam lainnya adalah korban Kezaliman Yang Berlanjut hingga ke proses persidangan oleh komplotan rezim zalim dungu dan pandir.

“Padahal negeri ini dan para penyelenggara negara mengaku ngaku negara Pancasila dan paling Pancasilais,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

MUI : Vaksinasi Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

Next Post

Sidang Online HRS Kacau, Rawan Sabotase, Munarman : Sidang Sama Tembok!

Next Post
Polda Metro Jaya Panggil Habib Rizieq dan Munarman terkait Kasus Ahmad Dhani

Sidang Online HRS Kacau, Rawan Sabotase, Munarman : Sidang Sama Tembok!

Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Pengurus DMI DKI Jakarta yang Baru Dilantik

Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Pengurus DMI DKI Jakarta yang Baru Dilantik

Pertemuan Mendikbud Nadiem dengan MUI Klarifikasi Peta Jalan Pendidikan Nasional

Pertemuan Mendikbud Nadiem dengan MUI Klarifikasi Peta Jalan Pendidikan Nasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

Pengacara Senior : Bila Terdakwa Tidak Setuju Sidang Online Maka Hakim Wajib Menghadirkan Terdakwa Dalam Ruang Sidang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.