JAKARTA (Panjimas.com)–Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menangguhkan operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap fasilitas yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi lingkungan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini menyasar unit yang belum memiliki infrastruktur dasar kesehatan.
Fokus utama perbaikan saat ini adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta pengelolaan limbah yang memadai.
“SPPG-SPPG yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/04/2026).
Dadan menekankan bahwa keterlibatan inspektorat kini diperkuat untuk memantau detail persoalan di lapangan. Dari total 26.800 unit yang ada, sebanyak 1.780 SPPG saat ini dalam status penangguhan, namun jumlah tersebut akan terus bergerak mengikuti kecepatan proses perbaikan kualitas dan efektivitas program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi sangat dinamis, sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua minggu akan berubah juga angkanya,” ucap Dadan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa MBG merupakan investasi besar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Mengingat sasaran program mencapai 82,9 juta anak, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme operasional di tengah skala distribusi yang masif.
“Tentu sangat tidak mudah, 82 juta itu kalau negara lain itu enggak tahu berapa puluh tahun, kita kan baru satu tahun. Itu ada kekurangan di sana-sini yang terus-menerus kita sempurnakan. Kita satupun enggak boleh ada masalah, karena itu menyangkut anak-anak kita, pemerintah tentu terus berusaha,” ucap Menko Pangan.
Zulkifli menambahkan bahwa tindakan penutupan sementara ini merupakan bentuk sanksi administratif paling tinggi demi memastikan tidak ada toleransi bagi pengelola yang mengabaikan standar kesehatan anak-anak. Pemerintah tidak ragu mengambil langkah represif jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur di lapangan.
“Ada 1.780 (SPPG) ditutup karena tidak sesuai dengan standar yang diberikan. Jadi, kita sudah mulai lakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih keras. Penutupan itu kan sudah paling keras,” ujar Menko Zulkifli Hasan.
Selain pengawasan internal, pemerintah mengharapkan peran aktif dari pihak sekolah sebagai garda terdepan penerima manfaat. Zulkifli meminta sekolah untuk tidak ragu melaporkan setiap ketidaksesuaian layanan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan agar tindakan koreksi dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami juga mengimbau kalau sekolah-sekolah di manapun berada, jika ada yang tidak sesuai bisa menyampaikan keberatan kepada SPPG. Menyampaikan keberatan sekali, dua kali, tiga kali. Pasti di sini ada namanya call center, di kantor saya ada namanya command center. Jadi kita akan cepat untuk menindaklanjuti,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan.*
















