JAKARTA (Panjimas.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah merevisi skema integrasi zakat dan pajak agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). MUI menilai kebijakan saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda (double tax).
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan usulan tersebut usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7).
“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Sekarang yang ada, pajak kita keluarkan, kemudian zakat kita keluarkan. Berarti kan umat Islam dua kali bayar,” kata Kiai Cholil.
Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini baru mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sehingga belum mengurangi secara langsung besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
“Kita bisa jadi pilihan. Kalau Anda mau bayar pajak, ya silakan kepada Dirjen Pajak. Mau bayar zakat, itu bisa dianggap bagian dari pajak,” ujarnya.
Kiai Cholil menilai skema tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi umat Islam sekaligus tetap menjaga akuntabilitas negara karena penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah terdigitalisasi dan dapat dilacak.
Usulan itu menjadi salah satu aspirasi yang didorong MUI dalam pembahasan KUII VIII sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat tanpa mengurangi penerimaan negara.*
















