Pertanyaan: Apakah shalat di masjid yang disekitarnya terdapat kuburan sah ? (Rizki Firmansyah)
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat beriring salam kita haturkan kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman, Amma ba’du.
Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari dan Muslim ).
Kecuali beberapa tempat yang dikecualikan syariat,
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian”
(HR.Tirmidzi)
Adapun berkaitan dengan soal di atas, Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya dalam hal ini,
السؤال: يوجد لدينا مسجد تقام الصلاة فيه جماعة وجمعة؛ ولكن يوجد قبور حول المسجد في مقدمته ومؤخرته، والفرق بين المسجد والقبور نحو ستة أمتار فقط، علماً أن المسجد بُني قبل وضع القبور، فهل تصح الصلاة في هذا المسجد؟
Kami memiliki satu mesjid tempat mengerjakan shalat berjamaah dan shalat Jum’at akan tetapi di sekitar masjid itu terdapat kuburan; di depan dan di belakangnya. Jarak antara masjid dengan kuburan sekitar 6 meter saja, dan perlu diketahui bahwa masjid itu sudah didirikan sebelum kuburan, apakah shalat di masjid itu sah?
Jawab:
Ya, shalat di masjid itu sah, walaupun di sekitarnya ada kuburan. Jika masjid itu sudah didirikan, dan dibuat kuburan di sekitar masjid, baik di sebelah kanan, kiri, depan atau belakang, ini tidak apa-apa.
Sungguh manusia dulu dikuburkan disekitar kampung, karena kondisi takut, fitnah (kekacauan) atau perang, mereka dikuburkan di sekitar masjid mereka, keluar masjid dan dikuburkan sekitar masjid. Adapun sekarang, Allah telah memberikan kelapangan dan kemudahan, seyogyanya menjauhkan kuburan dari masjid, sehingga jika diperlukan untuk memperluas masjid maka (dengan mudah) bisa diperluas masjid itu, dan agar orang jahil (bodoh dengan agamanya) tidak mengira bahwa menguburkan di sekitar kuburan ada rahasia dan maksud tujuan (ada keutamaannya), maka seyogyanya kuburan itu terletak jauh dari masjid, agar seseorang tidak mengira (bermacam-macam yang) berlawanan dengan kebenaran, atau tidak memerlukan kepada perluasan masjid, sehingga keberadaan kuburan itu menghalangi untuk perluasan masjid, atau terpaksa membongkar kuburan itu dan dipindahkan kembali (ke tempat lain).
Maksudnya, kuburan yang ada di sekitar masjid tidak menghalangi untuk mengerjakan shalat di masjid itu, akan tetapi yang diharamkan itu adalah mendirikan masjid itu di atas kuburan, atau kuburan itu dijadikan sebagai masjid, inilah yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Allah melaknat orang yahudi dan nasrani, dimana mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”, beliau bersabda:
“Ketahuilah sesungguhnya orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang yang shaleh dari mereka sebagai masjid, ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan itu sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari itu” maka tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, dan tidak boleh shalat di sekitar kuburan dan tidak juga antara kuburan, dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid, semua ini tidak boleh dikerjakan. Dan mayat wajib dikuburkan jauh dari masjid, dan janganlah mendirikan masjid di atas kuburan. Beginilah Rasulullah melarang dari hal itu, akan tatapi kapan saja ditemukan kuburan di sekitar masjid, hal itu tidak menghalangi mengerjakan shalat di dalam mesjid itu. (sumber: https://www.alimam.ws/ref/72).
[AH]