• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Beredar Surat Kesepakatan Bersama Kerukunan Beragama di Tanggerang

12 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Beredar Surat Kesepakatan Bersama Kerukunan Beragama di Tanggerang
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGERANG,  (Panjimas.com) – Beberapa waktu terakhir ini di sosial media beredar sebuah foto berisi surat kesepakatan bersama antara pengurus lingkungan di masyarakat (RT dan RW) yang isi dalam surat kesepatakan bersama itu mengenai ketertiban dan kerukunan tempat ibadah dilingkungan sebuah perumahan di daerah Tanggerang.

Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, itulah yang menjadi bahan perbincangan netizen dalam beberapa waktu terakhir ini di media sosial yang ada seperti di grup Whatsapp dan di Facebook.

Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya, ada empat point aturan ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran yang kemudian menjadi viral tersebut.

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalih fungsikan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1×24 jam. Yang terakhir adalah bahwa, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan.

Surat itu kemudian disepakati untuk disetujui serta ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.

Menanggapi ramainya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, pada hari Kamis (7/12/2017) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar itu berada di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, desa Rajeg dan kecamatan Rajeg. Tanggerang

“Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua ketua RT itu memang benar ada,” ungkap Sabilul.

Lebih lanjut, Sabilul menambahkan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat saja

Surat itu, menurut Sabilul adalah belum diberlakukan dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.

“Sebab, kegiatan rutin masyarakat tetap dapat berlangsung sebagaimana seperti biasanya dan sesuai norma yang sudah ada, selama ini,” pungkasnya.

Perkataan Kapolresta Tanggerang,  Sabilul Alif tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan itu bersama unsur lingkungan yang hadir di acara itu.

Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan tersebut itu ditandatangani oleh Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.[ES]

 

Tags: headlineskerukunanToleransi Umat Beragama
ShareTweetSend
Previous Post

Penghadangan UAS Adalah Bentuk Kegagalan Berfikir dan Arogansi

Next Post

IRRO: Lebih dari 465.000 Warga Sipil Terbunuh di Suriah, Sejak Konflik Meletus Tahun 2011

Next Post
UNICEF : Sejak Jumat Pekan Lalu di Aleppo, Tercatat 96 Anak Tewas

IRRO: Lebih dari 465.000 Warga Sipil Terbunuh di Suriah, Sejak Konflik Meletus Tahun 2011

Bicara di Konferensi Perdamaian Dunia, Menag: Indonesia Bersama Rakyat Palestina

Bicara di Konferensi Perdamaian Dunia, Menag: Indonesia Bersama Rakyat Palestina

Ternyata, Di Buku Pelajaran SD Tercatat Ibukota Israel Adalah Jerusalem

Ternyata, Di Buku Pelajaran SD Tercatat Ibukota Israel Adalah Jerusalem

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Beredar Surat Kesepakatan Bersama Kerukunan Beragama di Tanggerang

Beredar Surat Kesepakatan Bersama Kerukunan Beragama di Tanggerang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.