SOLO (Panjimas.com) – Solo Madani Indonesia Jaya akan menyampaikan resolusi kepada dua Lembaga Negara eksekutif dan legislatif yaitu Presiden Joko Widodo, MPR RI dan DPR RI. Tujuannya untuk menemukan kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada enam poin yang dibacakan Solo Madani pada saat konferensi pers yang ditandatangani oleh Drs. H. Yusuf Suparno sebagai Ketua dan Khoirul Akhyar, S.T., M.Kom sebagai Sekretaris pada, Selasa (22/6/2021). Berikut isinya :
1. Membangun kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nation and Character Building), dengan menyatukan dan menyerasikan jiwa agamis dan nasionalis. Sebagaimana amanah konstitusi UUD NKRI 1945. Sehingga NKRI kembali berkedaulatan rakyat, berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945)
2. Menguatkan pelaksanaan pasal 29 ayat (2) UUD NKRI 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, dengan menerbitkan peraturan atau undang-undang organik berbasis pasal 29 UUD NRI 1945.
3. Menguatkan dan mengokohkan kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengembalikan Pancasila sebagai ideologi terbuka, mempertahankan Bhineka Tunggal Ika. Tidak mengulangi lagi kejadian di era Orde Lama dan Orde Baru, menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup yang telah menimbulkan tragedi nasional G30S PKI dan konflik horizontal kerusuhan Mei 1998 yang membawa banyak korban.
4. Mengembalikan NKRI sebagai Negara hukum yang berorientasi kepada keadilan yang melindungi rakyat Indonesia sebagaimana pesan Presiden Ir. H. Joko Widodo. Bukan Negara hukum yang berorientasi kepada kekuasaan (oligarki).
5. Mengkaji ulang peraturan, Undang-Undang dan RUU rawan konflik yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu memosisikan anak bangsa dan kelompok kritis masyarakat sebagai kelompok kontra pemerintah, sebagai ancaman dan musuh Negara.
6. Mempelajari dan memenuhi amanah UUD 1945, perekonomian Indonesia tidak patut dan tidak layak tunduk pada kekuatan modal semata. Keberlanjutan ekonomi harus didasarkan pada kejujuran, kepatuhan dan ketaatan pada semangat nilai-nilai Konstitusi dan kejuangan para pendiri republik, serta nir serakah dan nir fantasi. Karena itu memburu pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya bukanlah tujuan, disebabkan UUD 1945 mengamanahkan agar bangsa dan Negara Indonesia terbebas dari (1) ketertindasan dalam segala bentuknya, (2) kebodohan, (3) kemiskinan, (4) ketimpangan, dan (5) kehinaan. Menegakkan harkat martabat bangsa baik secara internal maupun eksternal. Sehingga sumberdaya nasional, produksi, dan distribusi barang dan jasa wajib dimiliki secara merata menurut struktur sosial sehingga keadilan dirasakan dan dinikmati segenap tumpah darah bangsa. Menghindari konglomerasi nasional dan internasional yang mengkooptasi kekuatan sosial politik Indonesia. Tidak memberi peluang bangsa asing untuk dan atas nama apapaun, sementara bangsa sendiri di rumahnya menjadi penonton dan penghamba kerja. Perekonomian bangsa sepatutnya mengoptimalkan kekuatan nasional tanpa harus menonjolkan kelemahan.