• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

DSKS Himbau Rakyat Indonesia Waspadai adanya Kudeta Konstitusional dan RUU BPIP

30 Sep 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
DSKS Himbau Rakyat Indonesia Waspadai adanya Kudeta Konstitusional dan RUU BPIP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) melakukan kunjungan ke beberapa tokoh dan instansi diantaranya MPUI-I, MUI, DDII dan DPR-RI guna berdiskusi terkait RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) pada Selasa (28/9/2021). Dalam kunjungan tersebut DSKS menyerahkan surat pernyataan sikap kepada MPUI-I, MUI dan DDII, namun karena kendala suatu hal, sehingga tidak tersampaikan kepada DPR-RI.

Kilas balik tentang RUU BPIP, RUU tersebut dahulunya adalah RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ) yang penuh kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, kemudian diubah menjadi RUU BPIP. Informasi tersebut berdasarkan konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung DPR, Kamis (16/7/2020).

Derasnya gelombang protes secara besar-besaran berskala nasional akibat masuknya RUU HIP dalam prolegnas 2020 tersebut, terbitlah supres (Surat Presiden) Joko Widodo untuk mencabut RUU HIP dan mengganti dengan RUU BPIP usulan pemerintah.

Menurut Ustadz Aris Munandar Al Fatah, Lc selaku Koordinator Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS dalam surat pernyataannya terkait RUU BIP menyebutkan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP memiliki maksud yang sama, yaitu memberikan landasan legal standing BPIP di bawah Undang-undang yang akan mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, BPIP sebagai lembaga yang dibentuk Presiden melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 memiliki tugas membantu Presiden diantaranya yaitu merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Membuat Garis-garis Besar HIP (GBHIP) dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila. (Pasal 3 dan 4 huruf b, Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP).

“Hal ini akan menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pemerintah atas nama undang-undang menjadi penafsir tunggal Pancasila sebagaimana terjadi pada era Orla dengan Manipol USDEK, Gotong-royong yang berporoskan Nasakom, dan era Orba dengan BP7, asas tunggal Pancasila dan P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila),” katanya.

Peraturan BPIP, PERBPIP No. 1 Tahun 2020 tentang Renstra BPIP 2020-2024, menyatakan bahwa jalan perubahan adalah jalan ideologis yang bersumber pada Proklamasi, Pancasila 1 Juni 1945, dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Proklamasi dan Pancasila 1 Juni 1945 menegaskan jati diri dan identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Telah mereduksi dan klaim sepihak terhadap sejarah ketatanegaraan yang memberikan peluang ajaran Trisila (perasan Pancasila 1 Juni 1945) dan Ekasila (Gotong royong sebagai landasan Negara).

Konsideran Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menyatakan bahwa rumusan final Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disepakati 18 Agustus 1945 (alinea keempat Pembukaan UUD 1945). Karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi melalui Keppres No. 8 Th. 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila. Konsideran ini sesungguhnya menjelaskan bahwa penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila hanya untuk melengkapi sejarah awal mula istilah Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Bukan merujuk kepada
substansinya (Pancasila 1 Juni 1945).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, RUU BPIP merupakan kompromi politik dan tidak bisa dilepaskan dengan RUU HIP yang mengintroduksi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai salah satu sumber jalan perubahan ideologis yang menegaskan jati diri dan identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat yang harus ditegakkan dan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu rakyat Indonesia harus waspada dengan upaya kudeta konstitusional melalui pembuatan kebijakan, aturan dan perundang-undangan,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Lembaga BPIP yang dibentuk setelah penetapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dinilai telah melakukan manipulasi Keppres No. 24 Tahun 2018 tentang Hari Lahir Pancasila, bahwa ‘Pancasila 1 Juni 1945’ adalah kelahiran ideologi dan dasar negara RI, ia melanjutkan bahwa menurut konsidetrannya, 1 Juni 1945 adalah kelahiran Pancasila sebagai nama atau istilah bagi Philosophische Grondslag dan dasar negara Indonesia merdeka.

DSKS (Dewan Syariah Kota Surakarta) meminta Baleg DPR RI untuk mempelajari kembali urgensi dan kepentingan RUU BPIP, dimana lembaga BPIP sendiri masih banyak mengundang kontroversi khususnya berkaitan dengan Islam, ajaran agama dan penafsiran Pancasila.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Pemurtadan Mulai Marak Terjadi di Jakarta, Begini Antisipasinya

Next Post

Alasan TVRI Tidak Tayangkan G30S PKI Karena Dianggap Memicu Kegaduhan dan Perpecahan Masyarakat

Next Post
Alasan TVRI Tidak Tayangkan G30S PKI Karena Dianggap Memicu Kegaduhan dan Perpecahan Masyarakat

Alasan TVRI Tidak Tayangkan G30S PKI Karena Dianggap Memicu Kegaduhan dan Perpecahan Masyarakat

Berkaca kepada Uyghur, Abdullah Hehamahua Seru Umat Ramai-ramai Tonton Film G30S PKI

Berkaca kepada Uyghur, Abdullah Hehamahua Seru Umat Ramai-ramai Tonton Film G30S PKI

Begini Cerita Buya Hamka Saat PKI Berkuasa

Begini Cerita Buya Hamka Saat PKI Berkuasa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DSKS Himbau Rakyat Indonesia Waspadai adanya Kudeta Konstitusional dan RUU BPIP

DSKS Himbau Rakyat Indonesia Waspadai adanya Kudeta Konstitusional dan RUU BPIP

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.