PROBOLINGGO (Panjimas.com)–Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan lampu hijau bagi kepala sekolah untuk komplain terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak becus menyediakan makanan.
Ketegasan tersebut mencuat saat ia melakukan inspeksi mendadak di MAN 2 dan SMAN 1 Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (24/04/2026).
Pihak sekolah kini memegang kendali penuh untuk menolak kiriman menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar nutrisi yang telah ditetapkan.
Zulhas memperingatkan para penyedia jasa agar tidak main-main dengan kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan yang didistribusikan kepada siswa.
“Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain. Sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG nya,” katanya saat meninjau MAN 2 dan SMAN 1 Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (24/04/2026).
Fokus utama pemerintah dalam peninjauan ini adalah menjamin bahwa setiap asupan yang diterima siswa benar-benar layak konsumsi dan mendukung perkembangan fisik mereka.
Meski memiliki hak protes yang kuat, ia menyarankan agar manajemen sekolah mengutamakan jalur komunikasi resmi dibandingkan mengunggah keluhan ke media sosial.
“Saya juga mengimbau pihak sekolah agar tidak langsung menyebarkan temuan makanan bermasalah melalui media sosial, sehingga tidak perlu membuat konten terkait hal itu,” katanya.
Evaluasi langsung terhadap penyedia layanan dianggap sebagai solusi tercepat agar perbaikan kualitas menu dapat segera dirasakan oleh para pelajar.
Kehadiran Menko Pangan di daerah ini merupakan representasi kehadiran negara sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya diarahkan Presiden, satu minggu tiga hari keliling daerah. Kemarin dari Semarang, hari ini Probolinggo dan Pasuruan, besok ke Palembang dan Balikpapan,” katanya.
Selain memastikan gizi anak sekolah, kunjungan tersebut juga memantau stabilitas sektor pertanian mulai dari stok pupuk, harga gabah, hingga sistem irigasi setempat.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menambahkan bahwa pengawasan di tingkat daerah dilakukan secara berlapis untuk mengantisipasi potensi insiden keracunan pangan.
“Setiap sekolah telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) penanganan makanan. Jika ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi, sekolah dapat langsung melakukan penolakan,” katanya.*
















