• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Soroti Kasus Jilbab Kadet Perempuan Unhan, DDII Sampaikan Empat Tuntutan Resmi

25 Sep 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Soroti Kasus Jilbab Kadet Perempuan Unhan, DDII Sampaikan Empat Tuntutan Resmi

Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menyambut baik penjelasan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, organisasi dakwah ini mendesak agar hak calon kadet putri yang sempat mengundurkan diri akibat persoalan tersebut segera dipulihkan.

Penjelasan Kemhan disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal Ahad (23/8/2026). Langkah ini merespons sorotan publik atas kasus seorang calon kadet putri yang memilih mengundurkan diri dari Unhan RI setelah dinyatakan lolos seleksi karena enggan melepas jilbabnya.

Dalam siaran pers tersebut, Kemhan menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat aturan yang melarang penggunaan jilbab. Kemhan menambahkan bahwa Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar mengakomodasi jilbab secara rapi, seragam, dan proporsional.

Ketua Biro Hukum DDII, Nasrulloh Nasution, mengapresiasi respons cepat Kemhan dalam mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka kepada publik.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kemhan yang mau mendengar dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Ini adalah bentuk nyata negara menghormati hak warganya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujar Nasrulloh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Kendati demikian, Nasrulloh menilai penjelasan Kemhan tersebut menguatkan dugaan adanya simpang siur informasi serta aturan teknis di lapangan. Pengunduran diri calon kadet putri tersebut murni disebabkan oleh ketidakjelasan informasi yang diterimanya saat proses penerimaan.

“Kalau aturannya memang sudah jelas tidak melarang jilbab, maka sudah sepatutnya mahasiswi yang mengundurkan diri karena kesalahpahaman ini diberi kesempatan untuk kembali. Haknya harus dipulihkan,” tegas Nasrulloh.

Empat Poin Desakan DDII

Menyusul klarifikasi resmi dari Kemhan, Nasrulloh memaparkan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak Unhan RI maupun Kemhan RI.

Tuntutan pertama, Unhan RI harus memberikan kesempatan kepada calon kadet putri yang telah mengundurkan diri untuk diterima kembali. Prosedur pemulihan ini hendaknya diberikan tanpa mewajibkan mahasiswi tersebut mengulang proses seleksi dari tahap awal.

“Kedua, kami mendesak pemulihan nama baik calon kadet tersebut agar keputusan pengunduran diri yang dipicu kesalahpahaman ini tidak menjadi catatan buruk di kemudian hari,” ujar Nasrulloh.

Poin ketiga yang ditekankan Nasrulloh adalah pentingnya rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Pihak penyelenggara dituntut memberikan perhatian serta perlindungan hak yang sama kepada calon kadet putri lain yang mungkin menghadapi kendala serupa di lapangan.

Adapun pada poin terakhir, Nasrulloh mendesak Kemhan dan Unhan RI untuk segera menyusun serta menyebarluaskan aturan teknis yang jelas terkait penggunaan jilbab. Langkah ini dinilai vital agar ketidakpastian aturan tidak kembali merugikan calon mahasiswa pada masa penerimaan berikutnya.

Nasrulloh berharap agar informasi mengenai aturan berpakaian dan jaminan kebebasan beribadah dapat disampaikan secara transparan sejak awal pendaftaran. Hal ini penting agar para calon kadet tidak lagi dihadapkan pada pilihan dilematis antara menempuh pendidikan atau mempertahankan keyakinan agamanya.

“Kami berharap ke depan, calon kadet sudah tahu aturan pastinya sejak awal mendaftar, sehingga tidak ada lagi yang harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya,” pungkas Nasrulloh.

DDII menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses perbaikan kebijakan yang sedang dilakukan oleh Kemhan dan Unhan RI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan pertahanan yang adil serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. [MSR]

Tags: DDIIJilbabperempuanUnhan
ShareTweetSend
Previous Post

Wamenlu Anis Matta Peringatkan Dampak Perang Hibrida Global, Indonesia?

Next Post

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Next Post
Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Sorot Kesenjangan Kota-Desa dan Malnutrisi 3T, Menkop Ferry Juliantono Dobrak Skema Bantuan Lewat Koperasi Desa

Sorot Kesenjangan Kota-Desa dan Malnutrisi 3T, Menkop Ferry Juliantono Dobrak Skema Bantuan Lewat Koperasi Desa

Ketum MUI Pusat Apresiasi Pengukuhan Massal 10.000 Guru Al-Qur’an

Ketum MUI Pusat Apresiasi Pengukuhan Massal 10.000 Guru Al-Qur'an

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Puluhan Imam Besar Ngumpul di Jakarta, Dorong Masjid Jadi Rumah Aman Penyelesaian Krisis Global

Puluhan Imam Besar Ngumpul di Jakarta, Dorong Masjid Jadi Rumah Aman Penyelesaian Krisis Global

26 Sep 2026
Larang Burkak dan Batasi Siswa Asing, Italia Gunakan Dalih Kesetaraan Gender

Larang Burkak dan Batasi Siswa Asing, Italia Gunakan Dalih Kesetaraan Gender

26 Sep 2026
Aksi Walk Out Massal Warnai Pidato Netanyahu di PBB, Kursi Sidang Banyak yang Kosong

Aksi Walk Out Massal Warnai Pidato Netanyahu di PBB, Kursi Sidang Banyak yang Kosong

25 Sep 2026
Brutal, Tentara Zionis Tangkap 150 Warga Palestina di Tepi Barat

Brutal, Tentara Zionis Tangkap 150 Warga Palestina di Tepi Barat

24 Sep 2026
Ketika Gontor Menegur Kekuasaan dengan Al Ahzab 70-73

Ketika Gontor Menegur Kekuasaan dengan Al Ahzab 70-73

24 Sep 2026
Pembina STIQ Ar-Rahman KH Bachtiar Nasir Raih Penghargaan Alumni Istimewa Gontor

Pembina STIQ Ar-Rahman KH Bachtiar Nasir Raih Penghargaan Alumni Istimewa Gontor

24 Sep 2026
Pameran Kaligrafi Internasional di Semarang Berakhir, JIC Dorong Karya Lebih Variatif

Pameran Kaligrafi Internasional di Semarang Berakhir, JIC Dorong Karya Lebih Variatif

24 Sep 2026
Soroti Kasus Jilbab Kadet Perempuan Unhan, DDII Sampaikan Empat Tuntutan Resmi

Soroti Kasus Jilbab Kadet Perempuan Unhan, DDII Sampaikan Empat Tuntutan Resmi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Massa Kristen di Manokwari Gelar Demo Tuntut Pembongkaran Masjid

Alasan Massa Kristen Tolak Pembangunan Masjid karena Manokwari Kota Injil

Pembina STIQ Ar-Rahman KH Bachtiar Nasir Raih Penghargaan Alumni Istimewa Gontor

Pembina STIQ Ar-Rahman KH Bachtiar Nasir Raih Penghargaan Alumni Istimewa Gontor

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Lalat di atas Kotoran Lebih Baik dari Ulama yang Datangi Penguasa

Lalat di atas Kotoran Lebih Baik dari Ulama yang Datangi Penguasa

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.