Jakarta (Panjimas.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Sejak saat itu, telah tersedia waktu yang cukup panjang untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal.
“Undang-Undang memerintahkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia sejak diundangkan pada 2014. Artinya, sudah ada masa transisi selama 12 tahun untuk menyiapkan infrastruktur kelembagaan pemerintah hingga para pelaku usaha,” kata Niam usai rapat pimpinan di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), dikutip dari mui.or.id.
Ia menilai batas waktu pelaksanaan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026 merupakan ketentuan yang perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, persoalan wajib halal tidak semata-mata dipandang dari aspek kesiapan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak publik. “Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan keagamaan sekaligus jaminan hak konsumen. “Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.
Prof. Niam menegaskan, masa persiapan selama 12 tahun seharusnya menjadi modal utama untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan.
“Menunda wajib halal berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Penundaan pemenuhan hak ini merupakan tindakan yang mencederai hak-hak publik,” tegasnya.
Menurutnya, alasan ketidaksiapan tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan hak masyarakat terhadap jaminan produk halal. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai atas nama belum siap, kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal tersebut,” katanya.
Dalam menyongsong pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, MUI terus melakukan konsolidasi kelembagaan dan membangun sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
“Semalam kami menggelar rapat koordinasi bersama BPJPH, Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Badan POM, serta pihak terkait untuk menyamakan pandangan bahwa Wajib Halal tetap berlaku Oktober,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 harus dijadikan momentum penting untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
“Ini adalah momentum pemenuhan hak masyarakat. Jika ada masalah yang mengganjal, harus segera diselesaikan dan jangan dijadikan alasan untuk menunda,” ujar Prof. Niam.[]















