• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ahli Hukum 212 dan Teman Seperjuangan Prihatin, Jika Benar Kapitra Jadi Caleg PDIP

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggapan Terhadap Pencalonan Kapitra Ampera Sebagai Bacaleg PDI-P (DPR-RI)

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

PANJIMAS.COM – Surat tanggapan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung Sdr. Kapitra Ampera yang diberitakan oleh sejumlah media “dicalonkan sebagai Bacaleg DPR-RI” dari PDI-P. Adalah hak konstitusional yang bersangkutan, terlepas dari makna-makna simbolik yang disampaikan.

Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui publik tentang mekanisme pencalonan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi Bacaleg pada Pileg tahun 2019 yang akan datang.

Merujuk kepada pemberitaan media dan pernyataan resmi yang bersangkutan, terlihat secara jelas bahwa Sdr. Kapitra Ampera mengetahui secara pasti bahwa sebelumnya ada sejumlah orang yang menginginkan dirinya agar bersedia dicalonkan sebagai Bacaleg. Terlepas dari apapun partainya, orang lain atau suatu kelompok yang mencalonkan seseorang sebagai Bacaleg dapat saja terjadi. Namun demikian, apabila setelahnya orang yang dicalonkan tersebut telah masuk “bursa Bacaleg” apalagi telah ditentukan oleh partai Daerah Pemilihannya, maka sudah dapat dipastikan bahwa orang tersebut telah melengkapi sejumlah persyaratan sebagai Bacaleg sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Lebih lanjut, menjadi aneh apabila PDI-P secara resmi telah menyatakan pencalonan atas diri Sdr. Kapitra Ampera sebagai Bacaleg Dapil Riau, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak tahu atas pencalonannya tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa periode pendaftaran Bacaleg adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 4 Juni – 17 Juli 2018 mengupload berkas/data Caleg DCS dalam bentuk PDF ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), website KPU.
2. Tanggal 4 – 17 Juli 2018 mengajukan Caleg DCS beserta persyaratan ke KPU.

Memperhatikan penjadwalan di atas dan adanya inkonsistensi pernyataan baik pihak PDI-P maupun Sdr. Kapitra Ampera, maka persoalannya adalah jika memang benar yang bersangkutan telah didaftarkan sebagai Bacaleg, maka dipastikan dirinya sudah melengkapi semua persyaratan sebagai Bacaleg dan sudah terinput dalam Silon KPU sebelum batas waktu berakhir, yakni tanggal 17 Juli 2018, Jam: 24.00 WIB.
Di sisi lain, apabila yang bersangkutan memang tidak pernah sama sekali menyerahkan dokumen persyaratan, maka dipastikan bahwa dirinya tidak mungkin terdaftar sebagai Bacaleg.

Jika benar Sdr.Kapitra Ampera belum pernah sama sekali menyerahkan dokumen dimaksud, bermakna pernyataan resmi PDI-P patut dipertanyakan. Mengapa diberitakan Sdr. Kapitra Ampera sebagai salah satu Bacaleg PDI-P?

Sebaliknya, jika memang benar Sdr. Kapitra Ampera telah menyerahkan dokumen aquo, maka pernyataan tentang ketidaktahuannya telah dicalonkan oleh PDI-P adalah suatu kebohongan besar yang menyangkut integritas dirinya.

Berdasarkan keterangan resmi pihak PDI-P yang diberitakan oleh detik (18-7-2018), diketahui bahwa dokumen persyaratan Bacaleg atas nama Sdr. Kapitara Ampera telah diserahkan secara resmi kepada KPU oleh PDI-P pada tanggal 17 Juli 2018 kemarin. Menjadi sangat aneh pernyataan Sdr. Kapitra Ampera bahwa dia akan istikharah dulu, disisi lain akan diupayakan komunikasi intens antara PDI-P dengan dirinya. Tidak masuk akal, logikanya bagaimana mungkin komunikasi dilakukan setelah dokumen secara resmi telah diserahkan ke KPU. Kemudian tentang istikharah, adalah tidak tepat, seyogyanya dilakukan sebelum penyerahan dokumen persyaratan Bacaleg. Dengan demikian, dapat dikatakan istikharah telah kehilangan obyeknya, sepanjang tidak dimaknai yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap oleh KPU.

Inkonsistensi pernyataan antara PDI-P dengan Sdr. Kapitra Ampera akan terjawab ketika KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada tanggal 21-23 September 2018. Sebelum itu, sulit untuk memastikannya. Apa yang diberitakan sekarang sebagai bagian “manuver atau over” itu sah-sah saja, bagi saya biasa saja, walaupun terkesan mengandung apa yang seharusnya tidak dikandung!

Saya pribadi sebagai kawan seperjuangan dalam setiap Aksi Bela Islam – khususnya ketika kasus Ahok diperiksa di Pengadilan – tidak bermaksud mempermasalahkan. Jika memang benar adanya pencalonan yang bersangkutan itu terjadi, maka itu adalah hak konstitusional dirinya, apapun pilihan partainya. Hanya saja, jika sudah menjadi pilihan untuk maju sebagai Bacaleg via PDI-P, saya dan kawan-kawan mantan seperjuangan dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam. Sungguh, hati kecil kami sedih, kawan telah mengambil posisi yang sulit bagi kami untuk saat ini menerimanya.

Semoga pada saat KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR-RI nama kawan tidak ada. Kalaupun ada, semoga kita ketemu di Senayan sama-sama mengingat perjuangan yang lalu dan bersama-sama pula untuk memperjuangkan apa yang kita dan umat Islam harapkan. Untuk yang tersebut terakhir ini, saya pribadi meragukannya, sungguh sulit terwujud sinergitas, apabila kita berbeda identitas dan kualitas.
Saya di PBB, partai yang konsisten berjuang menerapkan syariat Islam secara legal-konstitusional. Kita berbeda kutub. Imam kami adalah lelaki nan istiqamah dalam perjuangan Habibana Muhammad Rizieq Syihab.

Jakarta, 18 Juli 2018

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212

Tags: 212abdul chair ramadhanAhli HukumCaleg PDIPheadlinesKapitraKapitra AmperaPDIP
ShareTweetSend
Previous Post

Bawa Peralatan Dapur, Emak-emak Curhat Gaji Suami di Depan Istana

Next Post

Habib Rizieq Syihab: Gabung dengan Partai Pendukung Penista Agama, Jangan Lagi Ada di Kapal Perjuangan Kami!

Next Post
Habib Rizieq Syihab: Gabung dengan Partai Pendukung Penista Agama, Jangan Lagi Ada di Kapal Perjuangan Kami!

Habib Rizieq Syihab: Gabung dengan Partai Pendukung Penista Agama, Jangan Lagi Ada di Kapal Perjuangan Kami!

Sebut Jokowi Neolib, Aliansi Mahasiswa Solo Raya Tolak Kenaikan Harga BBM

Sebut Jokowi Neolib, Aliansi Mahasiswa Solo Raya Tolak Kenaikan Harga BBM

Penting! Ketua Umum DPP FPI Serukan Bantuan untuk Muslim Rohingya dan Jihad di Myanmar

Ini Pernyataan DPP FPI Atas Fitnah Media Tribunasia.com

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal

Ahli Hukum 212 dan Teman Seperjuangan Prihatin, Jika Benar Kapitra Jadi Caleg PDIP

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.