JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang dalam agenda keterangan saksi terhadap terdakwa Woro alias Kusworo atas pencurian sembilan senjata api beserta amunisinya di Lapas Kelas I Tangerang.
Rabu (27/7/2016), Novi dan Dadang yang bekerja sebagai Petugas Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi.
Dalam keterangan saksi Novi, Woro alias Kusworo dipercaya untuk menjadi tamping kebersihan kantor atas dimana di sana diletakkan kesembilan senjata api beserta amunisinya.
“Iya, Woro dipercaya untuk jadi tamping kebersihan kantor atas,” ujar Novi selaku Petugas Pusat Pendaftaran Kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/7/2016).
Woro sendiri mengakui bahwa dalam dakwaannya, ia melakukan pencurian kesembilan senjata api tersebut dengan cara menitipkannya kepada istrinya yang menjenguk dirinya.
“Enggak nyangka aja, soalnya sehari-hari ketemu saya anaknya diem,” tutur Novi.
Padahal, menurut Novi, perilaku Woro alias Kusworo dalam kesehariannya baik dan sopan. Katanya, kalo ketemu juga suka nyapa.
Seperti dituturkan Novi dalam keterangan saksinya dihadapan Majelis Hakim, Novi baru mengetahui atas informasi dari penyidik bahwa Woro alias Kusworo memiliki kerja sama dengan nara pidana kasus terorisme.
Novi sendiri pun kecewa ketika mengetahui bahwa yang mencuri kesembilan senjata api beserta amunisinya adalah Woro alias Kusworo.
“Iya, saya kecewa terhadap perbuatan terdakwa,” tandasnya.[DP]